Pemerintah telah menentukan deretan hotel yang bisa digunakan untuk karantina turis asing di Bali. Meski demikian, akomodasi itu tetap bisa menerima tamu reguler.
"Menyikapi hotel karantina yang dapat menerima tamu regular, hal ini diperbolehkan disertai dengan sejumlah persyaratan," kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam temu wartawan mingguan secara daring, Senin (18/10/2021).
Berikut syarat yang harus dipenuhi hotel karantina yang menerima tamu reguler ini, di antaranya;
1. Salah satunya, hotel memiliki sistem pengawasan serta alur yang baik, sehingga wisatawan karantina dan non karantina tidak berada di wilayah yang sama
2. Diperbolehkan jika hotel terdiri dari beberapa gedung (wings) atau yang berbentuk villa
3. Aktivitas bagi wisatawan yang karantina dan tamu hotel reguler juga harus dipisahkan.
4. Bagi hotel yang memiliki satu bangunan dan terdata sebagai hotel karantina wisman, diminta untuk fokus menerima wisman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Sandiaga, tim Kemenparekraf sudah melakukan peninjauan hotel karantina untuk melihat kesiapan mereka menyambut wisatawan mancanegara dan pengawasan yang dilakukan selama masa karantina di hotel. Dari peninjauan tersebut diperoleh sejumlah hal.
Berikut syarat yang harus dipenuhi hotel untuk menjadi hotel karantina turis asing:
1. Terdapat CCTV pada hotel karantina untuk memantau pergerakan tamu
2. Pantai tidak dibuka untuk karantina agar dapat memudahkan pengawasan
3. Makanan dan minuman diletakkan di depan kamar. Tamu dipersilakan mengambil makanan setelah petugas hotel meninggalkan area kamar untuk meminimalisir interaksi
4. Hotel diminta untuk merencanakan beragam aktivitas yang bisa dilakukan tamu selama karantina.
(msl/fem)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol