Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Kamis, 14 Okt 2021 16:15 WIB

TRAVEL NEWS

Maroko Cabut Bebas Visa untuk Indonesia, Turki Malah Sebaliknya

CNBC Indonesia
detikTravel
Little girl waving Turkish flag on sunny beautiful day
Bendera Turki (Foto: Getty Images/iStockphoto/atakan)
Ankara -

Sebentar lagi, Turki akan memberlakukan bebas visa bagi traveler Indonesia. Penerapannya akan berlangsung dalam waktu dekat.

Melansir CNBC Indonesia, pemerintah Turki dilaporkan akan memberikan kebijakan bebas visa kepada warga negara Indonesia (WNI) yang ingin berkunjung ke negaranya. Hal ini disampaikan langsung kepada Menlu RI Retno Marsudi pasca kunjungannya ke Ankara, 11-12 Oktober 2021.

Dalam rilis resmi Kemlu RI, Menlu Turki Mevlüt Çavuşoğlu mengatakan mereka berupaya untuk mengimplementasikan kebijakan ini secepatnya. "Kebijakan ini akan berlaku dalam waktu dekat. Jika sudah ada keputusan kapan akan mulai diberlakukan, kami akan sampaikan kepada publik," kata Kemlu RI dalam rilisnya dikutip Kamis (14/10/2021).

Sejauh ini, WNI yang ingin berkunjung ke Turki diharuskan untuk memiliki visa elektronik atau e-visa. E-Visa itu memberikan para pelancong asal Indonesia untuk dapat masuk hingga 30 hari.

Pengumuman pemberian visa dari Turki ini datang bersamaan saat Maroko, yang sebelumnya memberikan bebas visa untuk WNI, memutuskan untuk mencabut kembali kebijakan tersebut. Belum diketahui pasti mengapa pencabutan ini dilakukan.

"Diumumkan kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana melakukan perjalanan ke Maroko, untuk memproses permintaan Visa dari Kedutaan Besar Maroko sebagai syarat masuk ke Maroko yang mulai diberlakukan otoritas Maroko pada Jumat, 8 Oktober 2021," kata KBRI Maroko melalui unggahan di akun Instagram.

Akibat tidak memiliki visa, 5 WNI yang sudah tiba di Maroko harus dipulangkan paksa. Sebelumnya Maroko merupakan salah satu negara yang memberikan WNI kebebasan dari pengurusan visa untuk berkunjung ke negara itu. Tiap WNI yang akan mengunjungi negara itu diberikan izin untuk kunjungan maksimal 90 hari.



Simak Video "Detik-detik Gedung Runtuh di Turki Saat Kendaraan Melintas"
[Gambas:Video 20detik]
(msl/msl)
BERITA TERKAIT
BACA JUGA
Breaking News
×
Komisi III RDP dengan PPATK
Komisi III RDP dengan PPATK Selengkapnya