Perhatian! Langgar Karantina Usai Perjalanan Luar Negeri Ada Sanksinya, Lho

Femi Diah - detikTravel
Minggu, 17 Okt 2021 05:01 WIB
Ilustrasi bandara (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, menegaskan ada sanksi yang mengintai buat pelanggar karantina perjalanan luar negeri. Sebabnya, ada potensi membahayakan keselamatan orang di sekitarnya.

"Sanksi tegas pasti dijatuhkan bagi yang melanggar," ujar Johnny dalam keterangan tertulis, Minggu (17/10/2021).

Karantina itu, kata Johnny, merupakan salah satu cara penerapan protokol kesehatan untuk menyetop penularan virus Corona. Apalagi, kini muncul ancaman adanya varian baru Covid-19.

Pelaksanaan karantina itu untuk menjaga keselamatan orang di sekitar traveler yang baru saja melakukan perjalanan luar negeri. Langkah itu sebagai upaya agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit bagi masyarakat lain.

Johnny menjelaskan soal karantina itu diatur dalam Surat Edaran Kasatgas Covid-19 No. 20/2021 diatur tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia.

"Mari jalankan protokol kesehatan dan peraturan terkait pandemi Covid-19 yang ada. Regulasi yang disusun telah melewati serangkaian kajian untuk memastikan seluruh masyarakat terlindungi," ujar Johnny.

"Terlebih, saat ini banyak ancaman masuknya varian baru Corona," dia menambahkan.

Johnny menyebut pemerintah memastikan ada sanksi tegas bagi pelaku perjalanan internasional yang melanggar kewajiban karantina. Sanksi dijatuhkan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Penegakan upaya kekarantinaan kesehatan ini akan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad), yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Kementerian/Lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).

Johnny menuturkan pemerintah tetap membutuhkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengawal implementasi peraturan tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia di lapangan.

"Mari kita kawal bersama aturan yang ditetapkan. Semua aturan ditujukan semata-mata untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat secara luas," kata Johnny.



Simak Video "Syarat Perjalanan Naik Kereta Api di Momen Libur Nataru"

(fem/fem)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork