Per hari Rabu kemarin (13/10), Kemenkumham menerbitkan aturan baru terkait regulasi kedatangan WNA. Ada tiga kegiatan wisata yang dibolehkan, termasuk wisata.
Dilihat detikTravel dari informasi di laman situs resminya, Jumat (15/10/2021), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) terbaru Nomor M.HH-03.GR.01.05/2021 pada Rabu (13/10).
Kepmen baru tersebut berisi tentang Jenis Kegiatan Orang Asing dalam Rangka Pemberian Visa Selama Penanganan Penyebaran Virus Corona 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beleid itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menetapkan tiga jenis kegiatan yang dapat diberikan izin visa.
Pertama, untuk kegiatan wisata dan pembuatan film sebagai jenis kegiatan visa kunjungan dengan indeks visa B211A.
Kedua, untuk kegiatan dalam rangka pembuatan film komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C312.
Ketiga, untuk yang mengikuti pendidikan sebagai jenis visa tinggal terbatas dengan indeks visa C316.
Adapun terlampir cara untuk pembuatan visa kunjungan (B211A)
Visa Kunjungan diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin dengan melampirkan persyaratan:
1. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan
2. Surat penjaminan dari Penjamin
3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya maupun keluarganya selama berada di Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito tiga bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin, dengan jumlah paling sedikit USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara
4. Tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain
5. Pasfoto berwarna
6. Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap
7. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan di Indonesia
8. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, serta surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri seluruh biaya medis (jika tidak ditanggung asuransi/tidak memiliki asuransi) apabila terkena COVID-19 selama berada di Indonesia Anda dapat mengajukan visa secara elektronik melalui visa-online.imigrasi.go.id
Hanya untuk tujuan wisata dan lainnya, wisatawan hanya bisa masuk via Bali atau Kepulauan Riau saja.
(rdy/rdy)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!