Pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan sejumlah kelonggaran prokes per hari Minggu ini (17/10). Berikut daftar kelonggaran yang diberikan bagi jamaah.
Seperti diketahui, Arab Saudi mencabut aturan pembatasan yang selama ini diterapkan dalam upaya mencegah COVID-19. Salah satunya mengizinkan warga untuk bergerak di luar ruangan tanpa mengenakan masker atau menjaga jarak sosial.
Dilansir detikTravel dari saudigazette, Minggu (17/10/2021), aturan itu mulai berlaku hari ini. Khususnya bagi warga yang telah menyelesaikan vaksinasi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatasan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi juga dihapus. Dua masjid itu kini boleh berkapasitas penuh atau maksimal bagi warga yang sudah vaksin.
Keputusan melonggarkan persyaratan jarak sosial dan kapasitas penuh juga akan berlaku di gerai komersial, tetapi orang-orang masih perlu mengenakan masker di dalam ruangan.
![]() |
Itu adalah sejumlah keputusan yang disetujui oleh Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman dan diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada hari Jumat (15/10) sebagai bagian dari pelonggaran pembatasan COVID-19 yang diberlakukan hampir 19 bulan lalu menyusul pecahnya pandemi virus corona pada Maret 2020, Saudi Press Agency melaporkan.
Sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa persetujuan Raja untuk keputusan baru didasarkan pada rekomendasi yang diajukan oleh otoritas kesehatan. Serta melihat dari kemajuan yang dicapai Kerajaan baik sistem kekebalan warga hingga penurunan tajam jumlah kasus virus corona.
Berikut keputusan pelonggaran pembatasan yang diumumkan oleh kementerian:
1. Tidak wajib memakai masker di tempat terbuka, kecuali di beberapa tempat yang dikecualikan, tetapi wajib memakai masker di dalam ruangan.
2. Tindakan pencegahan bagi mereka yang menerima dua dosis vaksin coronavirus dilonggarkan sebagai berikut:
- Izin penggunaan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dengan kapasitas penuh namun wajib menggunakan masker bagi pekerja dan pengunjung setiap saat di seluruh koridor masjid. Izin untuk melakukan umrah atau shalat di Masjidil Haram atau Rawda Syarif di Masjid Nabawi akan terus dikeluarkan melalui pengangkatan melalui aplikasi Eatmarna atau Tawakkalna sebagai bagian dari langkah-langkah untuk mengontrol jumlah umat beriman.
-Membiarkan penggunaan kapasitas penuh dalam pertemuan sosial di tempat umum, serta di restoran, bioskop, sarana transportasi dan sejenisnya, dan itu tanpa menjaga jarak sosial.
- Mengizinkan mengadakan dan menghadiri acara di aula pernikahan dan tempat lain tanpa batasan jumlah tetapi menekankan penerapan tindakan pencegahan mengingat keseriusan perilaku yang terkait dengannya.
Lanjutan ada di halaman berikut
Simak Video "Video Arab Saudi Temani Indonesia ke Round 4, Australia Lolos Piala Dunia"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!