Jakarta akhirnya memasuki PPKM Level 2. Anak-anak di bawah 12 tahun akan diperbolehkan berkunjung ke tempat wisata, tentunya tetap dengan penerapan prokotol kesehatan.
Taman Mini Indonesia Indah akan segera menyambut turis-turis cilik kembali.
"Ada kabar gembira nih.. Berdasarkan Instruksi Kemendagri No. 53 Tahun 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3,2,dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, DKI Jakarta telah memasuki level 2. Sebentar lagi anak2 dibawah 12 tahun sudah boleh berkunjung ke tempat wisata yang menggunakan aplikasi pedulilindungi, tentunya dengan didampingi oleh orang tua / pendamping yang telah vaksin ya. Yuk, kita berwisata secara sehat dan nyaman," tulis akun TMII di Instagram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Inmendagri PPKM terbaru Nomor 53 Tahun 2021 tentang Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3,2,dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, ada beberapa poin tentang pembukaan wisata untuk anak-anak di bawah 12 tahun. Yakni:
1. Tempat permainan anak-anak yang terdapat mal atau pusat perbelanjaan diizinkan buka dengan syarat ketat dan kapasitas dibatasi 50% sampai pukul 21.00 WIB. Syarat lain yaitu wajib mencantumkan nomor telepon serta alamat orang tua pada waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing.
2. Anak-anak sudah diizinkan masuk bioskop dengan didampingi orang tua. Adapun diketahui terjadi penambahan kapasitas bioskop hingga 70% khusus untuk daerah PPKM level 2 dan 1.
3. Anak-anak di bawah usia 12 tahun kini diizinkan untuk masuk ke tempat wisata. Aturannya yakni tetap dengan aplikasi PeduliLindungi dan didampingi orang tua.
4. Uji coba tempat wisata di kabupaten/kota level 3 kembali ditambah atas izin dari Kemenparekraf. Untuk wisata air juga sudah dibuka di daerah yang melaksanakan PPKM level 2 dan 1.
(ddn/sym)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!