Seekor harimau Sumatera ditemukan sudah tidak bernyawa di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Minggu (17/10/2021). Harimau itu terjerat.
Kematian harimau Sumatra itu diunggah oleh akun Instagram Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan @kementerianlhk pada Selasa (19/10/2021). Dalam akun Instagram itu disebutkan harimau tersebut tewas di Hutan Produksi Konversi (HPK) yang berupa areal perladangan masyarakat dan berada di sekitar kawasan Suaka Margasatwa Bukit Batu.
Kuat dugaan harimau Sumatera itu mati setelah kaki sebelah kiri terjerat yang menyebabkan luka dalam dan infeksi. Harimau itu tidak berdaya selama lima hari hingga kemudian mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Halo Sobat Hijau, jebakan jerat kembali memakan korban. Seekor harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) ditemukan sudah tak bernyawa oleh masyarakat pada Minggu pagi (17/10) di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau."
"Tim dari Balai Besar KSDA Riau @bbksda_riau dan Polsek Bukit Batu segera melakukan evakuasi dan nekropsi. Lokasi kejadian di Hutan Produksi Konversi (HPK) yang berupa areal perladangan masyarakat dan berada di sekitar kawasan Suaka Margasatwa Bukit Batu."
"Hasil nekropsi menunjukkan jenis kelamin harimau ini betina dan berumur kurang lebih 4-5 tahun. Harimau ini masih termasuk remaja dan belum pernah melahirkan. Jerat melilit kaki depan sebelah kiri yang menyebabkan luka dalam dan infeksi. Kemungkinan harimau ini terjerat selama 5 hari sampai akhirnya mati."
Pemerintah mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun, karena membahayakan nyawa satwa termasuk satwa yang dilindungi. Pelaku jerat dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya."
"Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Dari sejumlah sumber, harimau Sumatera itu ditemukan dari laporan warga yang tengah berkebun di di sebelah kawasan harimau tersebut terjerat. Warga tersebut kemudian melaporkan kepada Polsek Bukit Batu.
(fem/ddn)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol