Ini Rupanya Alasan Naik Pesawat Wajib PCR Meski Sudah Vaksin

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ini Rupanya Alasan Naik Pesawat Wajib PCR Meski Sudah Vaksin

Putu Intan - detikTravel
Kamis, 21 Okt 2021 20:11 WIB
Batik Air Terbang dengan Terapkan Protokol Kesehatan dan Batasi Jumlah Penumpang
Ilustrasi penerbangan kala pandemi Foto: dok. Batik Air
Jakarta -

Hasil negatif PCR menjadi syarat wajib untuk naik pesawat meskipun traveler sudah divaksinasi. Satgas COVID-19 menyebut aturan ini dapat mencegah penularan COVID-19 dengan lebih baik.

Setiap pengguna moda transportasi udara baik yang sudah vaksin dosis pertama maupun dosis penuh, kini wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam.

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan aturan perjalanan dalam negeri terbaru melalui siaran di Youtube BNPB Indonesia, Kamis (21/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aturan perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 21 tahun 2021 terjadi perubahan pengaturan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yaitu pengetatan persyaratan testing menjadi PCR saja di moda udara pada wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali level 3 dan 4. Mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antar tempat duduk atau seat distancing," kata Wiku.

Wiku menjelaskan kebijakan ini diambil dalam rangka uji coba pelonggaran mobilitas masyarakat namun dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Tes PCR dinilai lebih efektif mencegah penularan COVID-19 dibandingkan sebelumnya hanya mewajibkan syarat vaksin tanpa tes COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di moda udara wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali level 3 dan 4 merupakan uji coba dari pelonggaran mobilitas dengan prinsip kehati-hatian," ujarnya.

"PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik daripada rapid antigen sehingga potensi orang terinfeksi untuk lolos deteksi dan menulari orang lain dalam seting kapasitas yang padat dapat diminimalisir," ia melanjutkan.

Di sisi lain, kebijakan terbaru mengizinkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun untuk menggunakan moda transportasi umum, termasuk pesawat. Akan tetapi perlu dicatat bahwa anak-anak harus menunjukkan bukti negatif tes PCR COVID-19 sebelum bepergian dengan pesawat.

"Diizinkan mobilitas anak-anak kurang dari 12 tahun di mana aturan sebelumnya dibatasi wajib menunjukkan satu dokumen yaitu hasil negatif tes COVID-19 sesuai moda transportasi daerah tujuannya," ujarnya.




(pin/ddn)

Hide Ads