Di Negara Ini Kamu Legal Tanam Ganja, Maksimal 4 Pohon

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Di Negara Ini Kamu Legal Tanam Ganja, Maksimal 4 Pohon

bonauli - detikTravel
Selasa, 26 Okt 2021 08:15 WIB
Luksemburg
Kota Luksemburg (Thinkstock)
Luksemburg -

Negara ini akan jadi yang pertama melegalkan ganja di Eropa, Luksemburg. Ganja ini legal digunakan untuk kalangan masyarakat.

Dilansir detikTravel dari The Guardian, Selasa (26/10/2021), Pemerintah Luksemburg mengumumkan akan meresmikan Undang-Undang Penggunaan Ganja dalam waktu dekat.

Alasannya sederhana saja, Menteri Kehakiman Luksemburg Sam Tamson mengatakan, bahwa perubahan undang-undang ini merupakan langkah pertama negaranya untuk menurunkan pengedaran narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami pikir kami harus bertindak, kami memiliki masalah dengan narkoba dan ganja adalah obat yang paling banyak digunakan dan merupakan bagian besar dari pasar ilegal," kata Tomson.

Tomson mengatakan, bahwa masyarakat boleh menanam ganja di rumah sebagai permulaan. Ide ini didapat agar masyarakat tidak mengkonsumsi ganja ilegal.

ADVERTISEMENT

"Kami tidak mendukung seluruh rantai ilegal mulai dari produksi, transportasi hingga penjualan di mana ada banyak kesengsaraan yang menyertainya. Kami ingin melakukan segala yang kami bisa untuk menjauh dari pasar gelap ilegal," jelasnya.

Meski legal, tapi tetap ada persyaratan yang harus ditaati oleh masyarakat. Menurut undang-undang, hanya warga 18 tahun ke atas yang diizinkan menggunakan ganja.

Setiap rumah tangga juga dibolehkan menanam buah pohon ganja untuk konsumsi pribadi. Hanya dibatasi, cuma boleh 4 pohon saja yang diizinkan per rumah.

Pemerintah Luksemburg juga mengizinkan penjualan benih atau biji ganja melalui sistem online tanpa batasan jumlah atau kadar Tetrahydrocannabinol (THC) yang merupakan komponen psikoaktif ganja.

UU tersebut juga akan menurunkan sanksi denda terkait kepemilikan ganja maksimal tiga gram untuk obat menjadi antara USD 29 atau sekitar Rp 411 ribu menjadi USD 581 atau Rp 8,2 juta.

Jangan buru-buru senang, karena mengkonsumsi ganja di depan umum bagaimanapun juga akan tetap dianggap ilegal oleh pemerintah.

Undang-undang baru tersebut telah mendapatkan dukungan dari koalisi pemerintah. Akan tetapi, pemungutan suara di parlemen masih diperlukan untuk mengesahkan RUU tersebut.

Ketika UU itu disahkan, Luksemburg akan menjadi negara pertama di Eropa yang menjadikan penggunaan ganja sebagai tindakan legal. Selain Luksemburg, Italia dikabarkan akan segera melakukan langkah serupa.

Selanjutnya: Ingin diikuti negara lain

Di bawah hukum Italia, konsumsi ganja tidak dikriminalisasi. Penggunaan ganja untuk tujuan tujuan medis juga telah diizinkan.

Namun, membeli, menjual dan membudidayakan tanaman tersebut secara massal masih dalam kategori ilegal di Italia. Para pengedarnya juga bisa menghadapi hukuman 10 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Luksemburg akan bergabung dengan Kanada, Uruguay dan 11 negara bagian Amerika Serikat lainnya dan tidak mengikuti konvensi PBB tentang pengendalian obat-obatan narkotika untuk membatasi secara eksklusif untuk tujuan medis dan ilmiah produksi, manufaktur, ekspor, distribusi impor, perdagangan, penggunaan dan kepemilikan narkoba termasuk ganja.

Uruguay menjadi negara pertama di dunia yang menciptakan pasar ganja nasional legal ketika melegalkan obat tersebut pada tahun 2013, dan Kanada mengikutinya pada tahun 2018.

Belanda, mungkin adalah negara Eropa yang paling santai terhadap penggunaan ganja. Baik penggunaan rekreasional, kepemilikan dan perdagangannya secara teknis ilegal.



Simak Video "Video: Mengenal Kelainan Genetik Langka yang Dialami Pangeran Frederik"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads