Jakarta -
Sejumlah aturan kembali diperbaharui seiring dengan perpanjangan PPKM hingga November mendatang. Untuk penerbangan domestik Garuda Indonesia, ini syarat penerbangan terbaru.
Peraturan tersebut sudah tertuang sebagai salah satu aturan dari Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sesuai instruksi tersebut, rapid tes antigen tak diperbolehkan dan kembali wajib menyertakan hasil tes negatif RT-PCR. Sebelumnya, traveler yang sudah vaksin penuh boleh hanya menyertakan hasil rapid tes antigen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu penumpang juga wajib menunjukkan telah menerima vaksin COVID-19 dengan minimal dosis pertama. Alhasil, sejumlah maskapai kembali melakukan penyesuaian termasuk Garuda Indonesia.
Dikutip detikTravel dari laman Garuda Indonesia, Rabu (27/10/2021), telah dibuat aturan terbaru untuk penerbangan domestik yang telah berlaku sejak 24 Oktober kemarin.
Berikut adalah rincian dari syarat penerbangan tersebut.
1. PPKM Semua Level
- Penerbangan dari atau menuju Jawa, dari atau menuju Bali, dan di dalam Jawa
Vaksin minimal dosis pertama,
Tes RT PCR dengan sampel dari kurun waktu 2x24 jam,
Rapid antigen tidak berlaku.
2. PPKM Level 3
- Penerbangan ke Banda Aceh, Padang, Pangkal Pinang, Pontianak, Mamuju Nabire, Sorong, Tanjung Pandan (Belitung)
Vaksin minimal dosis pertama
Tes RT PCR dengan sampel dari kurun waktu 2x24 jam
Tes rapid antigen tidak berlaku.
3. PPKM Level 2
- Penerbangan ke Pontianak
Vaksin minimal dosis pertama
Tes RT PCR dengan sampel dari kurun waktu 2x24 jam
Tes rapid antigen tidak berlaku.
Selanjutnya: Syarat terbang ke Bali terbaru dengan Garuda Indonesia
Khusus tujuan Bali:
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode.
- Vaksin di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Bali tidak dapat terbang di hari yang sama dengan vaksinasi.
- Penumpang yang pernah terpapar COVID-19 tiga bulan terakhir dapat membawa Surat Keterangan Penyintas COVID-19 sebagai referensi tidak dapat vaksinasi.
- WNA yang berangkat dari Bali dengan tujuan internasional melalui penerbangan domestik dan transit tidak lebih dari 24 jam di bandara transit, tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
- Khusus tujuan Nabire: Wajib dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Gugus Tugas COVID-19 dengan menghubungi nomor berikut: Efraim (082239584499 ) / Kristo Patiung (082199021991) / Piet Nabot (081280466247).
- Khusus tujuan Pontianak: Ssurat keterangan harus tertera QRCode apabila penumpang tidak dapat menunjukkan validasi (barcode) digital pada surat keterangan hasil negatif RT-PCR di e-HAC, maka tidak dapat melanjutkan penerbangan atau dapat melakukan tes RT-PCR ulang dan menunjukkan barcode dan akan dilakukan tes RT-PCR secara acak pada saat kedatangan.
Antar kota di:
4. PPKM Level 2
- Penerbangan antar kota di Ambon, Balikpapan, Banjarmasin, Bengkulu, Biak, Gorontalo, Gunungsitoli, Jambi, Jayapura, Kendari, Kupang, Labuan Bajo, Labuan Bajo, Lampung, Lombok, Makassar, Manado, Medan (Kualanamu), Merauke, Palu, Palangkaraya, Pekanbaru, Palembang, Samarinda, dan Tanjung Pinang
Sertifikat vaksin tidak wajib
Tes RT PCR dengan sampel dalam kurun waktu 2x24 jam
Tes rapid antigen dengan sampel dalam kurun waktu 1x24 jam.
5. PPKM Level 1
- Penerbangan antar kota di Batam, Sibolga, Ternate
Sertifikat vaksin tidak wajib
Tes RT PCR dengan sampel dalam kurun waktu 2x24 jam
Tes rapid antigen dengan sampel dalam kurun waktu 1x24 jam.
Khusus tujuan Lombok:
Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Antigen harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode.
Khusus tujuan Gorontalo:
Akan dilakukan tes Rapid Antigen disaat kedatangan dan apabila hasilnya positif akan dilakukan tes RT-PCR dan wajib isolasi menunggu hasil.
Khusus tujuan Manado:
Pada saat kedatangan di Bandara Sam Ratulangi, penumpang akan di wajibkan untuk melakukan tes Rapid Antigen oleh otoritas setempat.
Khusus tujuan Biak, Merauke, Jayapura:
1. Wajib dilengkapi Surat Keterangan Perjalanan dari pejabat tertinggi instansi tempat bekerja (bagi yang berdinas) atau dari instansi yang memiliki kepentingan (bagi yang berkepentingan khusus) atau dari pemerintah daerah asal (bagi yang bertempat tinggal/ber-KTP/berindentitas selain Provinsi Papua).
2. Akan dilakukan tes RT-PCR atau Rapid Antigen pada saat kedatangan dan jika hasilnya positif akan dilakukan isolasi terpusat dengan biaya ditanggung penumpang.
Khusus tujuan Labuan Bajo: untuk perjalanan wisata wajib dilengkapi dengan pendaftaran pada portal daring registrasi kunjungan wisata Labuan Bajo
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!