Rapat evaluasi tersebut dihadiri perwakilan dari K/L seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, serta beberapa asosiasi antara lain PUTRI, PHRI, Pengelola Taman Rekreasi, serta Pengelola Bar dan Bar Club di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Fadjar mengatakan, dalam implementasi pelaksanaan penerapan protokol kesehatan dan penggunaan QR Code PeduliLindungi, perlu dilakukan kontrol/pengawasan untuk mengukur komitmen dari para pelaku usaha dalam pelaksanaannya.
"Perlu komitmen dari semua unsur terutama para pelaku usaha pariwisata serta diawasi pemerintah daerah dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini sangat diharapkan untuk menahan laju penyebaran COVID-19. Jika tidak komitmen salah satu konsekuensi terburuknya ialah akan ditutup kembali kegiatan usaha yang saat ini sudah mulai berjalan," katanya.
Simak Video "Video Suasana Terkini Arus Lalin di Simpang Gadog Arah Puncak"
[Gambas:Video 20detik]
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!