Masih Antigen, Ini Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh Maupun Dekat

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Jumat, 29 Okt 2021 19:08 WIB
llustrasi (Pradita Utama/detikTravel)
Jakarta -

Walau sempat ada wacana penggunaan PCR untuk transportasi kereta, saat ini antigen adalah syarat yang berlaku. Baik untuk KA jarak jauh maupun dekat.

Kementerian Perhubungan telah merilis persyaratan terbaru bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api. Hal itu tertuang dalam regulasi terbaru tentang persyaratan naik KA dalam Surat Edaran (SE) No. 89 Tahun 2021.

SE tersebut mengatur tentang perjalanan lokal maupun jarak jauh dengan menggunakan Kereta Api di masa pandemi COVID-19. Salah satu poin menyebutkan, anak-anak berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan naik KA antarkota, lokal dan aglomerasi.

Dihimpun detikTravel, Jumat (29/10/2021), berikut syarat perjalanan naik KA Lokal:

1. Bagi penumpang tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau surat perjalanan lainnya.

2. Penumpang wajib sudah divaksinasi minimal dosis pertama, hal tersebut dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan tersebut dikecualikan bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.

3. Untuk penumpang yang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta api lokal/komuter/aglomerasi, namun wajib didampingi orang tua atau keluarga.

Hal itu dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

4. Penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Selain itu, penumpang harus tetap mengikuti serta mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan.

Selanjutnya: Persyaratan Perjalanan Kereta Api Jarak jauh




(rdy/ddn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork