Kemenparekraf Ingin Wisman Bisa Dikarantina di Kapal Layar

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Kemenparekraf Ingin Wisman Bisa Dikarantina di Kapal Layar

Elmy Tasya Khairally - detikTravel
Selasa, 02 Nov 2021 14:01 WIB
Berenang di Pantai Pandawa
Foto: Pantai Bali (detik)
Jakarta -

Phuket di Thailand telah menerapkan program karantina apung di kapal untuk wisatawan mancanegara. Indonesia pun telah bersiap untuk program itu.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tengah mempersiapkan Live on Board (LOB) atau fasilitas karantina di kapal untuk wisatawan asing. Asosiasi jaringan kapal rekreasi jangkar telah bersurat ke Kemenparekraf terkait kesiapan dan verifikasi.

"Saat ini kami berkoordinasi dengan asosiasi jangkar asosiasi untuk LOB yang ada di Bali bahwa sudah ada 38 kapal yang mendaftar untuk menjadi tempat untuk karantina dan pada hari ini sudah dilakukan sudah melakukan verifikasi terhadap beberapa kapal bagaimana kelengkapan CHSE," kata Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan, Rizki Handayani dalam Weekly Press Briefing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena pada dasarnya sejak tahun lalu kami sudah melakukan sudah mempunyai pedoman CHSE untuk kegiatan diving termasuk untuk LOB-LOB," tambah Rizki.

ADVERTISEMENT

Seluruh penumpang internasional yang masuk ke Bali akan menjalani karantina secara mandiri dan tidak dibiayai oleh pemerintah. Sehingga, sebelum boarding menuju Bali, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel atau villa atau kapal.

"Untuk kaitannya dengan karantina ini, nanti memang sudah diatur kalau prosedur dari yang masuknya wisatawan itu sama ya, akan sampai ke bandara nanti terkait dengan di kapalnya," kata Rizki.

Warga Negara Asing yang melakukan karantina di kapal tidak diperkenankan meninggalkan tempat selama 5-8 hari. Nantinya mereka juga kan tes PCR sebelum keluar dari tempat karantina.

"Jadi kalau memang nanti (karantina) mereka akan berlayar dan tidak boleh meninggalkan Kapal tersebut di tempat lain sampai setelah 5 hari atau 8 hari, mereka sehari sebelum selesai mereka akan kembali merapat di pelabuhan tapi belum boleh keluar dari kapal untuk melakukan tes PCR dulu dan kemudian setelah itu baru boleh turun dari kapal tersebut," kata Rizki.




(elk/ddn)

Hide Ads