Palsukan Tes PCR, 3 Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Bali

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Palsukan Tes PCR, 3 Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Bali

Tim detikcom - detikTravel
Selasa, 02 Nov 2021 18:40 WIB
Pelaku pemalsuan surat PCR di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali diamankan polisi. (Foto: dok. Polresta Denpasar)
Pelaku pemalsuan surat PCR di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali diamankan polisi. (Foto: dok. Polresta Denpasar)

Selanjutnya, pada hari Minggu (31/10), sekitar pukul 08.00 Wita, Indah Wulandari kembali menemukan seorang perempuan calon penumpang bernama Lutfi Lanisya yang membawa dan menunjukkan dokumen hasil tes PCR yang diduga palsu karena tidak terdapat barcode.

Lutfi Lanisya diketahui akan naik penerbangan Citylink dengan tujuan Jakarta dan telah membeli tiket seharga Rp 1.022.369 melalui sebuah aplikasi. Jadwal penerbangannya yakni pada Minggu (31/10) pukul 09.10 Wita.

Dari hasil pengecekan petugas, surat keterangan yang dibawa oleh perempuan tersebut ternyata bukan hasil PCR, melainkan hasil pemeriksaan rapid test antigen. Tes itu ia lakukan di Siloam Hospital.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena pelaku sudah test antigen maka pelaku memfoto surat hasil antigen dengan menggunakan HP miliknya dan mengedit surat antigen menjadi RT-PCR," tutur Jansen.

Setelah diedit pelaku meminta tolong petugas hotel untuk mencetak dan selanjutnya print out tersebut dibawa pelaku dan digunakan untuk syarat dokumen terbang ke Jakarta.

ADVERTISEMENT

Dari pengungkapan kasus pemalsuan surat tes PCR ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tangan Anggie Chaerunnisa Azhari dan Muhammad Firdaus, polisi menyita barang bukti berupa dua lembar hasil tes PCR palsu dan dua buah ponsel merek iPhone.

Sementara dari Lutfi Lanisya, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah ponsel iPhone 12 Pro warna grey, 1 lembar hasil pemeriksaan rapid test antigen dengan nomor laboratorium 21112445 yang dikeluarkan oleh Siloam Hospital, dan 1 lembar invoice nomor OIV2110300506 dengan harga Rp 99 ribu.

Kemudian ada pula satu lembar surat editan hasil pemeriksaan tercantum RT-PCR laboratorium nomor 21112445 yang dikeluarkan oleh Siloam Hospital, satu lembar surat editan invoice tercantum RT-PCR dengan harga Rp 495 ribu dan satu buah koper pakaian warna putih.

Ketiga pelaku kini ditetapkan menjadi tersangka. Mereka akan dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 268 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara 6-12 tahun penjara.



Simak Video "Video: Inovasi Mesin PCR Diuji Coba Buat Deteksi TBC"
[Gambas:Video 20detik]

(wsw/wsw)

Hide Ads