Macan Tutul Nusakambangan Viral, BKSDA Sebut Tak Serang Manusia

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Macan Tutul Nusakambangan Viral, BKSDA Sebut Tak Serang Manusia

bonauli - detikTravel
Jumat, 05 Nov 2021 16:40 WIB
Penampakan macan tutul yang disebut muncul di Nusakambangan, Rabu (3/11/2021).
Foto: Tangkapan layar video yang beredar di WA Group
Jakarta -

Video macan tutul viral di media sosial. Video macan tutul tersebut diduga datang dari Nusakambangan.

Dalam video berdurasi 30 detik yang beredar di media sosial itu terlihat seekor macan tutul berjalan santai saat diabadikan melalui kamera warga dari atas sebuah mobil dengan jarak dekat dan disebutkan jika lokasinya di Pulau Nusakambangan.

Kepala Resor Konservasi Wilayah Cilacap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah Dedi Rusyanto menyebutkan bahwa hal itu belum bisa dipastikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum bisa memastikan. Masih saya telusuri sumber informasinya," ucapnya dikutip dari Antara.

Namun dirinya menyebutkan bahwa macan tutul Nusakambangan tidak menyerang manusia. Karena ada ketersediaan makanan yang cukup di alam.

ADVERTISEMENT

"Secara keseluruhan yang terpantau berdasarkan hasil pemantauan sekitar 18 ekor, namun perlu dipantau kembali secara keseluruhan titik dengan metode dan strategi sesuai standar inventarisasi pemantauan jenis satwa liar," katanya.

Berjumlah 18 ekor, macan tutul atau kumbang (Panthera pardus melas) dijaga ketat di sana. Khusus di wilayah Cagar Alam Nusakambangan bagian timur, dia menyebut jumlahnya ada empat ekor. Hal itu berdasarkan pantauan BKSDA melalui kamera perangkap atau camera trap.

Sisanya, lanjut dia, tersebar di seluruh wilayah konservasi Nusakambangan.

Menurut Dedi, kemunculan macan kumbang di wilayah Cagar Alam Nusakambangan bagian timur di antaranya karena wilayah ini merupakan koridor pergerakan kehidupan macan tutul Jawa itu.

"Kehidupan macan tutul di sana memiliki insting tidak menyerang manusia, sebab ketersediaan makanan di dalam masih terbilang cukup seperti celeng (babi hutan, red.), kancil, kijang, dan sejumlah hewan lainnya," kata Dedi.

Terkait dengan hal itu, pihaknya bersama pemangku kepentingan lainnya berupaya menjaga keberlangsungan ekosistem Nusakambangan melalui kegiatan patroli maupun penanaman pohon.

Pihaknya juga rutin menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak mengganggu atau berburu satwa liar yang dilindungi tersebut.

Pihak yang melanggar ketentuan itu, kata dia, akan dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.




(bnl/bnl)

Hide Ads