Mau Nginap di Bogor-Puncak Weekend Ini? Wajib Tes Antigen!

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Sabtu, 06 Nov 2021 05:15 WIB
Ilustrasi Puncak (Sol Lamer/detikcom)
Bogor -

Bogor dan sekitarnya menjadi salah satu destinasi favorit warga Jakarta untuk berakhir pekan. Rapid test antigen pun jadi syarat wajib.

Aturan itu pun tertuang dalam adalah SK Bupati Bogor Nomor 443/454/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Ketujuh Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Adapun, SK Bupati Bogor Nomor Nomor 443/454/Kpts/Per-UU/2021 ini berlaku untuk periode 2-15 November 2021. Salah satu isi poinnya adalah bahwa resor, cottage, vila, homestay dan penginapan sudah diizinkan untuk menerima tamu dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Di satu sisi, pengelola hotel hanya diizinkan menerima tamu yang memiliki hasil negatif rapid test antigen. Namun, terdapat juga batasan lain yang tertuang dalam SK tersebut.

Contohnya untuk jasa perawatan tubuh, kecantikan, spa, pijat dan sejenisnya yang berdomisili di Kota Bogor. Dimana sektor usaha pariwisata itu masih belum dibuka akibat kondisi pandemi.

Selain itu, tempat karaoke juga masih belum diizinkan beroperasi. Kontras dengan di DKI Jakarta yang telah membuka lini usaha karaokenya baru-baru ini.

Aturan Ganjil-genap

Adapun pembatasan lain juga tertuang dalam aturan ganjil-genap yang diterapkan di kawasan wisata Puncak dan sekitarnya. Diketahui, aturan GaGe tersebut telah dimulai pada Jumat siang hingga akhir pekan.

Ada lima titik penyekatan gage Puncak Bogor. Antara lain di Exit Tol Ciawi, Exit Tol Cibanon, lalu di Simpang Gadog, Renbo alternatof dari Sentul dan alternatif Cisarua di Simpang Bendungan.



Simak Video "Video: Aksi Arogansi Wanita Acungkan Jari Tengah Saat Lawan Arah di Puncak"

(rdy/rdy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork