Hotel Donald Trump Dijual Rp 5,3 T dan Laku!

bonauli - detikTravel
Senin, 15 Nov 2021 17:40 WIB
Ilustrasi hotel Trump (dok. Trump International Hotel & Tower)
Jakarta -

Mantan Presiden AS, Donald Trump, telah mencapai kesepakatan untuk menjual hak atas hotelnya di Washington, D.C.

Dikabarkan kalau hotel tersebut akan diakuisisi dengan harga US$ 375 juta atau setara dengan Rp 5,32 triliun (bila dihitung dengan kurs Rp 14.200).

Sebuah perusahaan investasi yang berbasis di Miami, CGI Merchant Group, sedang dalam proses perampungan kontrak untuk memperoleh hak atas Trump International Hotel di Washington DC tersebut.

Trump International Hotel itu berdiri di sebuah bangunan bersejarah yang terletak tak jauh dari Gedung Putih. Trump Organization menyewa gedung itu untuk ditempatkan hotel tersebut.

Menurut laporan Wall Street Journal yang dikutip AFP, CGI Merchant telah mencapai kesepakatan terpisah dengan Hilton Worldwide Holdings untuk mengubah nama Trump International Hotel menjadi menjadi Waldorf Astoria.

Gedung yang digunakan Trump International Hotel itu dibangun pada akhir abad ke-19 dan masuk dalam daftar Tempat Bersejarah Nasional AS.

Bangunan itu semula merupakan kantor pos utama Washington, milik pemerintah AS.

Kemudian pada 2013, pemerintah menyewakan gedung itu kepada perusahaan real estate Trump Organization selama 60 tahun, dengan opsi diperpanjang selama 40 tahun lagi.

Untuk merenovasi gedung tersebut, Trump Organization menggelontorkan dana sekitar US$200 juta atau Rp2,8 triliun.

Menurut laporan House Oversight and Government Reform Committee, perusahaan yang dibentuk untuk mengelola hotel, Trump Old Post Office LLC, mengalami kerugian lebih dari US$71 juta dari tahun pembukaan pada 2016 hingga Agustus 2020.

Bisnis hotel itu tak pernah menghasilkan laba, kata laporan itu.

Selama Trump menjabat sebagai presiden, bangunan itu berfungsi sebagai gedung pertemuan bagi para pejabat, donor, dan pelobi Partai Republik. Trump International Hotel memiliki 263 kamar dan kerap menampung pejabat asing yang berkunjung ke Washington.

Gedung itu memicu peluang konflik kepentingan antara Trump saat menjabat sebagai presiden dan para pemegang saham utama di Trump Organization. Sejauh ini, penyelidikan mengenai bisnis properti itu masih berlangsung.

Pada Mei lalu, Jaksa Agung New York mengatakan tengah menyelidiki Trump Organization atas tuduhan tindak kriminal. Mereka tengah menyelidiki kemungkinan tindakan kriminal yang ekstensif dan berlarut-larut, termasuk penipuan pajak dan asuransi serta pemalsuan catatan bisnis di Trump Organization.



Simak Video "Video: Donald Trump Buka Kemungkinan Mendeportasi Elon Musk"

(bnl/bnl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork