Ini Negara Bebas Karantina untuk Turis RI, Termasuk Singapura

bonauli - detikTravel
Selasa, 16 Nov 2021 21:02 WIB
Ilustrasi traveling (Thinkstock)
Jakarta -

Kini sudah banyak negara yang terima wisatawan asal Indonesia. Syarat-syaratnya pun dipermudah. Buat kamu yang mau liburan, negara-negara ini bebas karantina untukmu.

Berikut daftar negara yang bebaskan karantina bagi pelancong dari RI, dikutip dari CNBCIndonesia.com dan sumber lainnya.

Inggris

Pemerintah Inggris memutuskan untuk mencabut Indonesia dari daftar merahnya mengenai pandemi Covid-19. Dengan adanya pencabutan ini, Warga Negara Indonesia (WNI) bisa bebas berwisata ke Negeri Ratu Elizabeth itu tanpa karantina.

Menurut pernyataan resmi Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Jakarta, peraturan bebas masuk itu sudah mulai berlaku pada 11 Oktober. Namun peraturan bebas karantina itu hanya akan berlaku pada pendatang yang telah divaksin lengkap.

"Diumumkan bahwa Indonesia adalah 1 dari 37 negara baru, yang akan diakui sertifikat vaksinnya oleh Inggris," ujar Kedubes dalam akun Facebook resminya.

Untuk syarat telah divaksin, Inggris saat ini hanya akan mengakui penggunaan empat merek vaksin, yakni Astrazeneca, Pfizer, Moderna, atau Janssen. Apabila pelancong menggunakan vaksin di luar empat merek itu, maka dianggap dalam kategori belum divaksin. Namun menurut situs resmi pemerintah Inggris, mulai 22 November 2021 pukul 4.00 waktu setempat, Inggris mulai mengakui vaksin seperti Sinovac, Sinopharm Beijing dan Covaxin.

Selain itu untuk ketibaan, penumpang yang telah divaksin harus melengkapi persyaratannya dengan melakukan beberapa tes uji Covid-19. Sementara itu, untuk yang tidak mendapatkan vaksin-vaksin itu ataupun belum divaksin diharuskan untuk menjalani karantina selama 10 hari sesuai protokol yang ada.

Thailand

Thailand sudah menambahkan daftar negara yang bebas masuk wilayah mereka tanpa karantina. Dari semula hanya 46 negara, kini totalnya terus bertambah menjadi 63 negara, termasuk Indonesia.

Mulai awal November, Indonesia dan puluhan negara dalam daftar tersebut bebas masuk ke wilayah mereka jika sudah divaksinasi lengkap dengan jenis vaksin yang 'diakui' Kementerian Kesehatan setempat. Pelancong setidaknya sudah divaksinasi 14 hari sebelum keberangkatan.

Sementara persyaratan karantina masih akan diterapkan bagi mereka yang bepergian dari negara-negara yang tidak termasuk dalam daftar. Para pelancong harus tinggal di negara dan wilayah yang memenuhi syarat selama setidaknya 21 hari berturut-turut dan perlu mengikuti tes RT-PCR dalam waktu 72 jam setelah bepergian ke Thailand.

Setibanya di Thailand, mereka juga perlu mengikuti tes RT-PCR dan menunggu hasilnya di hotel yang disetujui selama satu malam atau sampai mereka menerima hasil tes negatif. Asuransi kesehatan dengan pertanggungan minimal USD 50.000 atau sekitar Rp 707 juta (asumsi Rp 14.100/US$) juga wajib dimiliki.

Singapura

Pemerintah Singapura akan membuka akses skema Jalur Perjalanan Vaksin (VTL) kepada pelancong RI 29 November mendatang, memungkinkan pelancong asal Indonesia masuk ke negara itu tanpa karantina.

Syarat masuk Singapura tanpa karantina juga hampir sama dengan negara sebelumnya. Pelancong wajib vaksinasi lengkap sebelum setidaknya dia minggu sebelum kedatangan di Singapura.

Selain itu Mampu menunjukkan hasil tes PCR negatif sebelum keberangkatan atau Antigen Rapid Test (ART) dua hari sebelum keberangkatan ke Singapura. Tidak lupa menjalani tes PCR saat kedatangan di Singapura dan mengisolasi diri sambil menunggu rilis hasil tes.

Semua pengunjung dengan waktu singkat juga wajib memiliki asuransi medis terkait Covid-19 minimum SGD 30.000. Pelancong bisa memilih asuransi yang basisnya di Singapura atau luar negeri.

Selanjutnya: Negara yang Bebaskan Karantina




(bnl/ddn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork