Singapura menangkap ratusan turis di sepanjang 2025 termasuk dari Indonesia. Salah satu sebabnya, kedapatan membawa terlalu banyak uang tanpa ada pemberitahuan lebih dulu pada pihak berwajib. Para pendatang asing ini juga tidak mengisi formulir NP727 yang tersedia di situs dan aplikasi Imigration and Checkpoint Authority (ICA).
Di Singapura, pendatang asing yang membawa uang tunai dan atau instrumen berharga lebih dari SGD 20.000 wajib lapor pada imigrasi dan pihak berwajib lainnya. Jumlah tersebut setara dengan Rp 254,04 juta dengan kurs SGD 1= Rp 12.702. Aturan ini adalah pencegahan tindak pencucian uang dan upaya kriminal lain di Singapura.
Para pendatang yang tidak taat akan ditangkap pihak berwajib dan menanggung konsekuensinya. Mereka harus membayar denda hingga SGD 50.000 setara Rp 635,10 juta dan atau penjara tiga tahun. Singapura tentunya bisa menerapkan sanksi lain jika pendatang tersebut nakal, misal masuk daftar blacklist.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari Straits Times, Singapura rajin melakukan operasi penertiban dan menangkap pendatang asing yang bandel. Di Juni 2025, Singapura menangkap 14 WNA yang membawa uang cash lebih dari SGD 20.000 dalam bentuk mata uang negara lain. Pendatang asing berusia 26-71 tahun itu membawa uang cash serta barang berharga lain senilai SGD 20.700-380.139.
Sebelumnya pada Maret 2025, Singapura menangkap 5 WNA karena membawa uang cash lebih banyak dari batas maksimal. Total uang cash yang dibawa berkisar SGD 23 ribu-93 ribu dalam berbagai mata uang. Kelimanya ditangkap dalam operasi gabungan yang digelar ICA, Singapore Customs, dan Health Science Authority (HSA).
Bagian lain juga ikut serta dalam operasi yang digelar di berbagai titik kedatangan dan kepergian bandara serta pelabuhan. Misalnya kepolisian Singapura, biro penanganan narkoba, dan dewan taman nasional. Mereka memperhatikan semua kedatangan dan kepergian pendatang agar jangan sampai lolos pemeriksaan.
Selain membawa uang cash dan instrumen finansial lebih dari SGD 20 ribu, penyebab lain adalah kedatangan ilegal tanpa ikut prosedur negara. Pihak Singapura bisa menjatuhkan sanksi atau langsung memulangkan pendatang ilegal. Penyebab lain, para pendatang ketahuan membeli produk ilegal tanpa membayar pajak.
WNI Sempat Ditangkap Pihak Berwajib Singapura
Warga Negara Indonesia (WNI) ada yang ditangkap pihak Singapura karena membawa uang lebih dari SGD 20 ribu. Penangkapan di Terminal Ferry Tanah Merah tersebut dilakukan pada (17/2/2025), setelah ada informasi dari polisi setempat. Informasi ditindaklanjuti ICA dengan menangkap WNI tersebut.
Hasil pemeriksaan menyatakan, uang tersebut adalah bayaran atas jasanya sebagai operator judi online (judol) ilegal di Indonesia. WNI berusia 35 tahun tersebut aktif mengiklankan situs judol di berbagai platform, dengan sasaran utama orang Indonesia. Menurut info Commercial Affairs Department (CAD), kegiatan ini berlangsung 2022-2025.
Saat ditangkap, uang yang diterima di Pekanbaru tersebut sudah dikonversi menjadi rupiah dengan total mencapai Rp 326 juta. Dengan kurs sekarang, jumlah tersebut kira-kira setara SGD 25.665. Uang ini, yang diduga berkaitan dengan operasional judol di Kamboja, nantinya digunakan untuk promosi situs judol lebih luas lagi.
(row/fem)
Komentar Terbanyak
Prabowo Mau Borong 50 Boeing 777, Berapa Harga per Unit?
Skandal 'Miss Golf' Gemparkan Thailand, Biksu-biksu Diperas Pakai Video Seks
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari AS, Garuda Ngaku Butuh 120 Unit