Libur Nataru, PPKM Level 3 se-RI hingga Larangan Bepergian

Salma Rafifa Aprilya - detikTravel
Kamis, 18 Nov 2021 13:35 WIB
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Jakarta -

Pemerintah menetapkan PPKM Level 3 untuk semua daerah di Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru. Selain itu, ada juga sejumlah larangan yang diberlakukan.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).

Muhadjir menambahkan kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM level 3.

PPKM Akhir Tahun 2021: Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 se-Indonesia ini selama masa libur hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022. Tepatnya, kebijakan PPKM ini akan berlaku selama 10 hari.

Hal ini terhitung mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan mengenai pemberlakuan PPKM level 3 selama akhir tahun 2021 ini akan diterapkan menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

"Inmendagri ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan tahun baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021," ujarnya.

PPKM Akhir Tahun 2021: Hal yang Dilarang

Dalam memberlakukan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia ini, terdapat beberapa aturan yang disesuaikan. Sejumlah kegiatan masyarakat di ruang publik akan kembali dibatasi.

Berikut adalah daftar beberapa hal yang dilarang saat pemberlakuan PPKM level 3.

1. Dilarang pesta-kerumunan

Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM level 3.

2. ASN dilarang cuti

Pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan Karyawan Swasta. Serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021

3. Imbauan tidak bepergian

Sebelumnya, pemerintah sudah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru. Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.




(pin/pin)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork