TRAVEL NEWS
PPKM Level 3 Libur Nataru, Ini Beberapa Poin Pembatasannya

Pada libur natal dan tahun baru, pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 secara serempak di seluruh daerah. Berikut beberapa poin pembatasan yang sudah disampaikan pemerintah.
Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan regulasi utama penerapan PPKM Level 3 akan diatur dalam Inmendagri, Kementerian dan Lembaga lainnya, termasuk Kemenparekraf, menerbitkan surat edaran tentang kebijakan operasional yang merujuk pada Inmendagri.
Kemenparekraf sendiri telah menyusun draf surat edaran sebagai tindak lanjut Inmendagri tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Wisata Pada Saat Perayaan Natal dan Tahun baru 2021-2022.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Kepala Daerah ( Gubernur, Bupati dan Walikota) serta para Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata untuk dapat mendukung sosialisasi, penerapan serta melakukan pengawasan dan pengendalian kebijakan aktivitas usaha dan destinasi wisata selama perayaan natal dan tahun baru 2021 -2022, karena urusan kepariwisataan sesungguhnya merupakan urusan otonom pemerintah daerah.
Substansi pengaturan SE tersebut diantaranya memuat pertama penegasan aktivitas jenis usaha dan tempat / destinasi wisata pada saat perayaan natal dan tahun baru 2021 / 2022 yang merujuk pada pengaturan waktu operasional, kapasitas pengunjung dan penerapan protokol kesehatan pada status PPKM Level 3 yang telah diatur dalam Inmendagri.
Kedua pelarangan perayaan malam pergantian tahun baru pada tanggal 31 Desember 2021-1 Januari 2022
"Yang perlu diingat, kebijakan penerapan PPKM level 3 ini bukan melarang akan tetapi membatasi operasional dan aktivitas usaha atau destinasi wisata baik dari aspek waktu operasional, kapasitas pengunjung dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada saat perayaan natal dan tahun baru 2021-2022," ujar Sandiaga Uno.
Selain itu, pengelola tempat wisata diharapkan menerapkan protokol kesehatan dan pengunaan aplikasi PeduliLindungi. Beberapa entitas usaha yang beririsan dengan usaha pariwisata juga diatur oleh kementerian lainnya, Kemenparekraf memperkecil ruang lingkup pengaturan untuk usaha penyediaan makan minum (restoran dan sejenisnya), tempat wisata/taman rekreasi dan tempat hiburan lainnya dan bioskop.
"Kebijakan penerapan PPKM Level 3 secara serempak di seluruh daerah ini hanya bersifat sementara dalam upaya kita bersama untuk mengantisipasi lonjakan kasus dan potensi akan terjadinya gelombang ketiga COVID-19, kita tidak ingin mengulang masalah yang sama dimana libur nasional dan libur hari besar agama selalu menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia," ujar Sandiaga.
Simak Video "Instruksi Kapolda Jateng Sambut Libur Natal dan Tahun Baru 2023"
[Gambas:Video 20detik]
(ddn/ddn)