PPKM level 3 akan berlaku saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan PPKM ini mulai dari 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
PPKM Desember 2021 ditetapkan mengikuti protokol kesehatan PPKM level 3. Aturan ini masih menunggu putusan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Lantas apa saja informasi soal PPKM level 3 di akhir tahun mendatang? detikcom merangkum ulasannya berikut ini.
PPKM Desember 2021: Berlaku Hingga Awal Tahun Baru 2022
PPKM Desember 2021 nanti akan berlaku mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal ini bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama liburan Natal hingga awal Tahun Baru.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
PPKM Desember 2021: Menunggu Inmendagri Terbaru
Aturan resmi PPKM Desember 2021 level 3 masih menunggu terbitan Inmendagri terbaru. Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, bahwa peraturan level 3 Inmendagri terdahulu mengatur kapasitas 50% bagi sejumlah layanan publik.
"Sebagai informasi, dalam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka," katanya.
PPKM Desember 2021: Sejumlah Usulan Terbaru
PPKM Desember 2021 menimbulkan sejumlah usulan terbaru bagi penerapannya nanti. Berikut usulan-usulan tersebut:
1. Dilarangnya acara Old & New (outdoor dan indoor) termasuk pesta petasan dan kembang api pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (Kemenparekraf, Polri, Pemda)
2. Ibadah Natal dan Tahun Baru 24, 25 Desember 2021, dan 1 Januari 2022 disesuaikan dengan level daerah (Kemenag)
3. Kunjungan wisata pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 disesuaikan dengan level daerah (Kemenparekraf, Pemda)
4. Dilarangnya pawai, arak-arakan di tahun baru tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 (Polri)
5. Pusat Perbelanjaan (Restoran, mal, pertokoan besar), tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 disesuaikan dengan level daerah (Kemenparekraf, Kemendag)
Selanjutnya: PPKM Level 3 tak ada penyekatan
(rdy/ddn)