Kapasitas Tempat Wisata Dibatasi 50% Saat Nataru, Plus Ganjil-Genap

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Kapasitas Tempat Wisata Dibatasi 50% Saat Nataru, Plus Ganjil-Genap

Tim detikcom - detikTravel
Rabu, 24 Nov 2021 12:36 WIB
Wahana Sea World pada libur pekan ini terlihat ramai pegunjung. Telihat banyak anak-anak yang antusias di wahana tersebut.
Ilustrasi (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022. Inmendagri itu mengatur sejumlah aturan, satu di antaranya adalah pengaturan di tempat wisata.

Inmendagri ini diteken oleh Mendagri Tito pada 22 November 2021 dan akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Tim detikcom mendapat salinan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 dari Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA pada Rabu (24/11/2021).

Ada 10 poin pengaturan di tempat wisata selama periode Natal dan tahun baru. Aturan-aturan tersebut diberlakukan demi meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3. Berikut ini aturannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;

b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

ADVERTISEMENT

c. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

e. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total;

h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan ditempat terbuka/tertutup;

i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

j. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.




(rdy/rdy)

Hide Ads