Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Minggu, 28 Nov 2021 17:42 WIB

TRAVEL NEWS

Simak Lagi Aturan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru

Tim detikcom
detikTravel
Libur tahun baru 2022 di seluruh Indonesia akan ada penerapan aturan PPKM level 3.
PPKM Level 3 libur Nataru (Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim)
Jakarta -

Libur Natal dan tahun baru sudah semakin dekat. Pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 di momen tersebut dan ini sederet aturannya di sisi pariwisata.

PPKM Level 3 libur Nataru ini mulai berlaku dari 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Syarat ke luar kota saat PPKM Level 3 Nataru 2021

Pemerintah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Salah satu yang diatur mengenai syarat perjalanan ke luar kota.

Berdasarkan salinan yang diterima, Inmendagri itu diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 22 November 2021. Jadi, selama periode Nataru, warga diimbau untuk tidak bepergian. Berikut aturannya:

1. Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan

3. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Kendati demikian, warga diizinkan melakukan perjalanan ke luar daerah jika ada hal yang mendesak. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipatuhi. Apa saja?

Jika masyarakat harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka:

1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

2. Melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19; dan

3. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

10 pengaturan PPKM Level 3 di tempat wisata saat libur Nataru

Berikut aturannya:

a. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain

b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik

c. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas

d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)

e. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk

f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak

g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total

h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan ditempat terbuka/tertutup

i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

j. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.

Simak video 'Curhat Warga soal Pemberlakuan PPKM Level 3 saat Nataru':

[Gambas:Video 20detik]



(msl/msl)
BERITA TERKAIT
BACA JUGA