Kewajiban Tes PCR Selama Karantina dari Luar Negeri
Selama karantina dari luar negeri, WNI dan WNA akan diwajibkan melakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan:
1. Untuk yang menjalani karantina 7x24 jam, tes RT-PCR akan dilaksanakan pada hari ke-6 karantina
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Untuk yang menjalani karantina 14x24 jam, tes RT-PCR akan dilaksanakan pada hari ke-13 karantina.
3. Jika dalam tes ulang dinyatakan negatif, diizinkan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.
4, Dan jika dinyatakan positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Demikian informasi terbaru soal karantina dari luar negeri sesuai SE Satgas COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021. Pastikan tetap jaga protokol kesehatan demi mencegah varian Omicron masuk Indonesia.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!