PPKM Tahun Baru 2022: Aturan Perayaan dan Masuk Tempat Wisata

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

PPKM Tahun Baru 2022: Aturan Perayaan dan Masuk Tempat Wisata

Tim detikcom - detikTravel
Selasa, 30 Nov 2021 07:15 WIB

PPKM Tahun Baru 2022: Ketentuan Bagi yang Bepergian Jika Mendesak

Walau telah mengeluarkan himbauan agar masyarakat tidak bepergian, pemerintah mengeluarkan ketentuan bagi mereka yang terpaksa pergi karena suatu kondisi tertentu atau mendesak. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi
2. Melakukan tes PCR atau rapid tes antigen sesuai dengan ketentuan dari moda transportasi yang digunakan.
3. Jika terbukti positif COVID-19, masyarakat diminta melakukan karantina mandiri atau karantina di lokasi yang telah disiapkan pemerintah demi mencegah penularan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPKM Tahun Baru 2022: Aturan Ibadah

Aturan terkait pelaksanaan ibadah bagi yang merayakan Hari Natal perlu mengikuti beberapa hal diantaranya:

1. Pengurus gereja membentuk Satgas Prokes COVID-19
2. Pelaksanaan ibadah dan perayaan natal dilakukan dengan:
β€’ Sederhana dan menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
β€’ Pelaksanaan hybrid, yaitu berjamaah/kolektif di gereja atau secara daring.
β€’ Kapasitas umat yang ibadah di gereja maksimal 50% dari kapasitas normal dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dan kuning yang diizinkan masuk.

ADVERTISEMENT

PPKM Tahun Baru 2022: Aturan Kegiatan Masyarakat

Masih merujuk Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, beberapa aturan yang perlu diperhatikan terkait kegiatan masyarakat yaitu:

1. Larangan cuti bagi pekerja ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode Nataru
2. Sekolah dihimbau tidak melakukan pembagian rapor pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada libur Nataru
3. Acara pernikahan dan sejenisnya dilaksanakan sesuai aturan PPKM level 3
4. Kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan sementara mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
5. Penutupan seluruh alun-alun, mulai 31 Desember 2021-1 Januari 2022
6. Terkait hal-hal lain yang belum diatur akan merujuk pada Inmendagri masing-masing wilayah baik wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa Bali


(fem/fem)

Hide Ads