Pelancong di Libur Nataru Patuhi Prokes dan Aturan Lainnya, Ya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Pelancong di Libur Nataru Patuhi Prokes dan Aturan Lainnya, Ya

Femi Diah - detikTravel
Rabu, 01 Des 2021 09:25 WIB
Jakarta -

Menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru 2022), pemerintah tetap membuka wisata, tetapi dengan pembatasan. Pelancong diminta mematuhi aturan agar tidak terjadi klaster Covid-19 baru.

Berkaca pada pengalaman Natal dan Tahun Baru tahun sebelumnya, mobilitas masyarakat berpotensi melonjak, baik untuk kegiatan hari raya keagamaan, keluarga, maupun wisata. Itu membuka peluang bagi peningkatan laju penularan Covid-19 di masyarakat.

Kemenpar berharap traveler bisa berperan aktif memutus rantai penularan Covid-19. Berwisata dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan memilih penginapan yang sudah memenuhi standar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan untuk patuhi aturan, isi e-Hac, jangan lupa bawa masker cadangan dan hand sanitizer serta jauhi kerumunan," kata Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Henky Manurung seperti dikutip dari Antara.

Masyarakat juga diimbau untuk merayakan akhir tahun dengan cara yang lebih aman di tengah pandemi, misalnya tidak bergabung dalam keramaian dalam menyambut Tahun Baru 2022.

ADVERTISEMENT

"Kalau malam tahun baru biasanya menyalakan kembang api besar-besaran, sekarang di kamar saja merayakannya," ujar dia.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 22 November 2022 lalu, aturan PPKM level 3 berlaku untuk seluruh Indonesia selama libur Nataru. Peraturan tersebut tepatnya diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Inmendagri terbaru mengatur beberapa hal termasuk kegiatan di tempat wisata. Masyarakat perlu mengetahui terkait peraturan yang diberlakukan yaitu:

1. Daerah dengan destinasi wisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya dan lainnya meningkatkan kewaspadaan sesuai aturan PPKM level 3.
2. Penerapan aturan ganjil genap di tempat-tempat wisata
3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dan kuning yang diperbolehkan masuk
4. Jumlah wisatawan dibatasi sampai 50% dari total kapasitas
5. Pesta perayaan yang memicu kerumunan di tempat terbuka/tertutup dilarang
6. Kegiatan seni budaya dan tradisi dibatasi

Selain mengatur tentang aturan tempat wisata, peraturan Inmendagri juga mengatur perayaan Tahun Baru dan kegiatan di mal. Berikut peraturan tersebut:

1. Imbauan pada masyarakat agar merayakan Tahun Baru 2022 di rumah dan menghindari kegiatan yang memicu kerumunan.
2. Pawai dan arak-arakan serta acara Old and New Year dan lainnya yang memicu kerumunan dilarang oleh pemerintah.
3. Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal:
- Dibuka dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning yang diizinkan masuk lokasi
- Acara perayaan Nataru di Mal ditiadakan, kecuali pameran UMKM
- Jam operasional mal diperpanjang mulai 09.00-22.00 waktu setempat demi mencegah kerumunan di jam tertentu
- Kapasitas pengunjung tidak melebihi 50%
4. Bioskop akan tetap dibuka dengan kapasitas 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5. Kegiatan makan dan minum di mal diperbolehkan dengan kapasitas 50% serta dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

(fem/wsw)

Hide Ads