WNI yang traveling dari 11 negara ini wajib menjalani karantina selama 14 hari. Imbas dari munculnya virus Corona varian Omicron.
Indonesia menutup pintu bagi turis asing dari 11 negara yang akibat merebaknya varian Omicron. Tetapi, WNi tetap bisa masuk Indonesia.
Itu dengan karantina yang diperpanjang menjadi 14. Selain dari 11 negara tersebut, WNi yang masuk Indonesia masa karantina lebih pendek, yakni selama tujuh hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengecualian berlaku pada beberapa kriteria. Di antaranya bagi pemegang visa diplomatik, dinas sejajar menteri, dan rombongan dalam kunjungan kenegaraan.
Kesebelas negara yang dimaksud adalah:
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Namibia
4. Zimbabwe
5. Lesotho
6. Mozambique
7. Eswatini
8. Malawi
9. Angola
10. Zambia
11. Hong Kong
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol