Imbas Omicron, WNI dari 11 Negara Ini Wajib Karantina 14 Hari

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Imbas Omicron, WNI dari 11 Negara Ini Wajib Karantina 14 Hari

Femi Diah - detikTravel
Rabu, 01 Des 2021 06:34 WIB
Pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3 di libur Natal dan tahun baru mendatang. Begini suasana Bandara Soekarno Hatta, jelang Nataru.
Ilustrasi bandara (Rengga Sencaya/detikcom)
Jakarta -

WNI yang traveling dari 11 negara ini wajib menjalani karantina selama 14 hari. Imbas dari munculnya virus Corona varian Omicron.

Indonesia menutup pintu bagi turis asing dari 11 negara yang akibat merebaknya varian Omicron. Tetapi, WNi tetap bisa masuk Indonesia.

Itu dengan karantina yang diperpanjang menjadi 14. Selain dari 11 negara tersebut, WNi yang masuk Indonesia masa karantina lebih pendek, yakni selama tujuh hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengecualian berlaku pada beberapa kriteria. Di antaranya bagi pemegang visa diplomatik, dinas sejajar menteri, dan rombongan dalam kunjungan kenegaraan.

Kesebelas negara yang dimaksud adalah:

ADVERTISEMENT

1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Namibia
4. Zimbabwe
5. Lesotho
6. Mozambique
7. Eswatini
8. Malawi
9. Angola
10. Zambia
11. Hong Kong




(fem/fem)

Hide Ads