Wisata Gunung Bromo kembali dibuka. Pembukaan dilakukan setelah 4 kabupaten penyangga Gunung Bromo dinyatakan masuk PPKM level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 63 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019.
Sama seperti sebelumnya, pengunjung Bromo harus menerapkan protokol kesehatan ketat yang didukung dengan aturan prokes dari pihak wisata Bromo juga. Pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama dan memakai masker saat di lokasi area wisata di salah satu gunung tercantik di dunia ini.
Namun pembukaan tetap dibatasi hanya 25 persen saja, baik hari biasa maupun libur weekend. Dan pembelian tiket kunjungan tetap secara online.
Pembagian kuota pembatasan yakni di Site Bukit Cinta 31 orang per hari, Site Bukit Kedaluh 107 orang per hari, Site Penanjakan 222 orang per hari, Site Mentigen 55 orang per hari, dan untuk Site Savana Teletubbis 319 orang per harinya.
"Sesuai instruksi Kemendagri, wisata Gunung Bromo kembali dibuka melalui 4 pintu masuk. Namun pengunjung hanya dibatasi 25 persen dan pengunjung wajib menaati protokol kesehatan yang diberikan pihak pengelola, " ujar Kepala Seksi 1 TNBTS Sarmin saat dikonfirmasi detikcom.
Sarmin mengatakan kuota 25% ini merupakan awal dan uji coba. Nantinya akan dievaluasi kembali untuk menaikkan kuota kunjungan. Sarmin meminta kerja sama pengujung untuk tetap menjaga protokol kesehatan.
"Jika sampai kembali ke level 3 lagi, maka wisata Bromo otomatis bakal ditutup kembali," kata Sarmin.
Pengunjung yang mau ke Gunung Bromo bisa melihat syarat dan ketentuan yang sudah ditampilkan pada website bromotenggersemeru.org. Seluruh panduan sudah tertera di sana, mulai dari cara daftar, syarat dan ketentuan, sampai ke pembayaran.
Simak Video "Video: Menikmati Indahnya Gunung Bromo Diiringi Pertunjukan Seni dan Musik"
(ddn/ddn)