Ada pembaruan terhadap aturan karantina bagi WNA atau WNI yang datang dari luar negeri. Sebelumnya, karantina tujuh hari dan sekarang menjadi 10 hari.
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa karantina buat traveler yang datang dari luar negeri berubah dari tujuh hari ke 10 hari. Pemerintah mengambil langkah ini dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron.
detikcom telah merangkum aturan terbaru untuk traveler tentang kebijakan karantina bila dari luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Karantina 10 hari
Sejak adanya virus Corona varian Omicron, karantina WNA dan WNI yang datang dari luar negeri diperpanjang menjadi 10 hari. Kebijakan ini dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron.
"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," kata Menko Luhut dalam keterangannya seperti dilihat, Jumat (3/12/2021).
Menko Luhut menambahkan sejauh ini pemerintah tidak melarang WNI untuk pergi keluar negeri. Namun, pemerintah mengimbau WNI yang berencana ke luar negeri untuk mengurungkan niat.
"Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," kata Luhut.
2. Dilarang masuk RI bila berasal dari 11 negara zona merah
Terdapat 14 negara yang masuk ke dalam zona merah sejak adanya virus Omicron. Traveler yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara ini dalam 2 minggu terakhir dilarang masuk ke RI.
-Afrika Selatan
-Botswana
-Namibia
-Zimbabwe
-Lesotho
-Mozambique
-Eswatini
-Malawi
-Angola
-Zambia
-Hong Kong
3. Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara Afrika (11 zona merah di atas) akan dikarantina selama 14 hari.
4. Meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin (2) menjadi tujuh hari dari sebelumnya tiga hari. Sekarang kewajiban karantina menjadi 10 hari.
(sym/fem)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol