Mau Liburan Nataru ke Yogyakarta? Tenang, Masih Bisa Kok

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Mau Liburan Nataru ke Yogyakarta? Tenang, Masih Bisa Kok

Heri Susanto - detikTravel
Jumat, 03 Des 2021 20:40 WIB
Kawasan Malioboro saat libur isra MIkraj
Kawasan Malioboro (Pradito Rida Pertana/detikcom)
Yogyakarta -

Liburan ke Yogyakarta memang selalu punya cerita. Nah, akhir tahun ini traveler masih bisa liburan ke Yogyakarta. Meskipun ada pengetatan di semua obwis.

Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) DIY akan menghidupkan kembali patroli di obyek wisata (obwis) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sesuai dengan kenaikan PPKM ke Level 3, patroli akan dilakukan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komandan Satpol PP DIY Noviar Rahmad menjelaskan, menghadapi Nataru 2022, Satpol PP DIY akan menurunkan personil besar-besaran. Total ada 570 personil anggota Satpol PP DIY yang akan dikerahkan.

"Total ada 570 personil yang akan kami turunkan. 320 personil akan mengawasi di obyek wisata," kata Komandan Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Jumat (3/1/2021).

ADVERTISEMENT

Noviar menjelaskan, nantinya akan ada sejumlah 250 personil Satpol PP akan melakukan pengecekan wisatawan secara acak di tiga pintu masuk DIY.

"250 personil akan disiapkan untuk melakukan penyekatan, pemeriksaan vaksinasi dan surat antigen negatif secara acak sesuai persyaratan perjalanan darat," kata Noviar.

Ia mengungkapkan, pengawasan di obyek wisata ini akan dilakukan secara ketat. Terutama mengenai penerapan protokol kesehatan di masing-masing obwis.

"Kita akan periksa sejauh mana penerapan prosesnya mulai dari penggunaan masker, kuota pengunjung, dan lainnya," imbuh Noviar.

Sedangkan pelaksanaan pemeriksaan syarat perjalanan darat, kata Noviar, akan dilakukan dengan sistem acak. Satpol PP bersama dengan TNI dan Polri akan mengecek dengan sistem buka tutup.

"Tentu yang kami perhatikan adalah soal kemacetannya. Kira-kira maksimal dua jam petugas berdiri mengecek. Nanti memperhatikan tingkat kemacetan," katanya.

Tak hanya mengawasi prokes di objek wisata maupun penyekatan. Hiburan berupa pentas seni seperti live musik akan dilarang.

"Sesuai ketentuan dari PPKM Level 3, pertunjukan seni dan budaya dilarang," dia menjelaskan.




(bnl/bnl)

Hide Ads