Pemerintah Pusat membatalkan PPKM level 3 saat momen libur Nataru. Hal itu membuat Bantul membuka semua objek wisatanya.
Pembukaan tempat wisata ini tentu dengan menerapkan kapasitas 50% dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar tidak ada lonjakan kasus.
"Terkait dengan PPKM (level 3 saat libur nataru) yang tidak jadi ini (Bantul) tetap level 2 kan kita. Yasudah objek wisata (obwis) tetap kita buka," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih kepada wartawan di Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, Selasa (7/12/2021) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyoal aturan khusus, Halim mengaku belum ada dan masih mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.62 tahun 2021. Di mana dal Inmendagri itu menyebut kapasitas obwis 50% dari kapasitas, wisatawan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan prokes di semua obwis.
"Tetapi kewaspadaan terhadap varian baru telah disuarakan oleh Presiden, oleh Menkes sehingga seluruh daerah diminta kewaspadaannya. Artinya apa, prokes tetap berlanjut, seperti masker tetap dipakai," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul Kwintarto Heru Prabowo berharap wisatawan yang datang ke Bantul betul-betul menerapkan prokes. Pasalnya jika terjadi peningkatan kasus maka bukan tidak mungkin Bantul kembali berlabel PPKM level 3.
"Yang kita harapkan masyarakat jangan sampai lengah dengan kelonggaran yang diberikan pemerintah. Masyarakat harus melakukan upaya lebih baik lagi agar levelnya turun, tidak hanya level 2, bisa level 1 atau bisa zero kasus," ujarnya.
Terlebih, kegiatan perekonomian di sektor pariwisata mulai menggeliat. Untuk itu Kwintarto berharap kerjasama pelaku-pelaku wisata agar bersama-sama disiplin prokes dan menaati peraturan-peraturan yang telah ditetapkan pemerintah terkait pencegahan COVID-19.
"Kalau (PPKM) level 3 tidak diberlakukan, Nataru tidak ada kasus yang menonjol, Insya Allah ekonomi akan pulih secara nasional," ucapnya.
Sebelumnya, PPKM level 3 batal diberlakukan serentak di momen libur Nataru. Pemerintah memutuskan tidak akan menerapkan perlakuan sama di seluruh wilayah jelang libur Natal dan tahun baru 2022.
Keputusan pemerintah membatalkan penetapan PPKM level 3 se-Indonesia disampaikan dalam keterangan tertulis Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi yang berjudul 'Penanganan Pandemi Makin Terkendali, Pemerintah Seimbangkan Aturan Menjelang Nataru' pada Senin (6/12/2021).
Dengan dibatalkannya penerapan PPKM level 3, pemerintah akan mengeluarkan revisi aturan terbaru. Dalam keterangan tertulis tersebut, penerapan PPKM level 3 serentak di Indonesia batal.
Pemerintah memutuskan tidak akan menerapkan perlakuan sama di seluruh wilayah jelang libur Natal dan tahun baru 2022. Untuk itu, pemerintah bakal mengeluarkan revisi aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran (SE) terkait.
"Perubahan aturan akan disesuaikan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya," demikian disampaikan dalam keterangan tertulis Kemenko Marves.
(msl/rdy)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum