Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Darmadi tidak mengizinkan tempat hiburan malam (THM) menggelar pesta saat Nataru, termasuk pesta kembang api. Pesta tidak diizinkan karena euforianya cenderung berlebihan.
"Tidak boleh ada party, (kembang api) tidak boleh ada. Sudah jelas kalau namanya party pasti kecenderungan euforia berlebihan, pasti itu. Ini yang kita tidak izinkan. Tidak boleh ada pesta kembang api dan tidak boleh ada party khusus. Tidak boleh ada mendatangkan artis tamu," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya memastikan akan melakukan tindakan tegas terhadap para pengelola THM yang melanggar ketentuan. Pihaknya di Satpol PP provinsi bersama kabupaten dan kota bakal turun melakukan pemantauan.
"Iya, kita akan melakukan tindakan tegas bilamana mereka melanggar. Jelas ada pemantauan karena kita sudah ada komitmen dan kita sepakati ada tindakan tegas (berupa) sanksi penutupan bahkan mungkin pendendaan tergantung salahnya seperti apa," kata dia.
Adapun ketentuan denda bagi pelaku usaha di Bali sebesar Rp 1 juta. Sanksi penutupan sementara antara 1-2 bulan dan penutupan permanen bisa saja dilakukan bila pengelola THM masih bandel.
(elk/elk)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!