Ingat Pejabat! Diskresi Karantina Hanya Berlaku untuk Individu!

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ingat Pejabat! Diskresi Karantina Hanya Berlaku untuk Individu!

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Jumat, 17 Des 2021 16:17 WIB
Syarat Masuk Indonesia bagi WNI Terbaru, Wajib Karantina Ya!
Foto: detikcom/Ari Saputra
Jakarta -

Soal pejabat eselon satu ke atas yang diberi hak karantina mandiri usai perjalanan dari luar negeri bikin heboh Indonesia. Satgas COVID-19 menekankan diskresi ini hanya berlaku untuk individu saja.

Juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, membeberkan alasan pejabat diberi hak karantina mandiri. Dia mengatakan pejabat diberi diskresi karantina agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.

"Pemberian diskresi berupa pemilihan tempat karantina atau pengurangan yang melakukan tugas kenegaraan agar pelayanan publik dapat melakukan tugasnya untuk melayani masyarakat. Kebijakan ini sangat terbatas dan selektif karena yang perlu diingat kebijakan ini berlaku secara individual," ujar Wiku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah mengingatkan siapapun yang memiliki kewenangan mengajukan diskresi agar melakukan haknya secara bertanggung jawab, mengingat setiap pelaku memiliki risiko tertular yang sama. Diskresi ini mewajibkan pelayan publik tetap karantina, melaporkan kondisi harian tes ulang dan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Diskresi masa karantina kepada WNI pejabat setingkat eselon I (satu) ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus sesuai kebutuhan dengan ketentuan sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

a. Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap pelaku perjalanan internasional
b. Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan
c. Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya
d. Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya; dan
e. Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.

Pemberian dispensasi durasi karantina sebagaimana dimaksud pada angka 5 hingga angka 7 diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan berdasarkan hasil penilaian serta kesepakatan antara Kementerian/Lembaga terkait.

Selain itu aturan diskresi bebas karantina juga diberlakukan bagi:

1. Warga Negara Asing (WNA) yang masuk kategori pemegang visa diplomatik dan visa dinas,
2. Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan kunjungan resmi kenegaraan
3. Pendatang yang masuk dalam skema Travel Corridor Arrangement (TCA)
4. Delegasi negara anggota G20
5. Pelaku perjalanan orang terhormat atau Honorable Person
6. Pelaku perjalanan orang terpandang atau Distinguish Person




(ddn/fem)

Hide Ads