Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Gunungkidul menyebut telah menyiapkan antisipasi untuk meminimalisir kerumunan saat menerapkan kapasitas 75% kunjungan di objek wisata (obwis). Selain itu, Dishub akan melakukan screening di berbagai titik.
"Untuk antisipasi, nanti ada screening akhir di lokasi wisata," kata Sekretaris Dispar Gunungkidul Hary Sukmono kepada wartawan, Senin (20/12/2021).
Screening akhir tersebut, kata Hary, berlangsung di Terminal Semin, Kapanewon Semin dan Rest Area Bunder, Kapanewon Playen dengan menyasar kendaraan bermotor khususnya bus pariwisata. Screening itu untuk memastikan wisatawan yang datang betul-betul telah menjalani vaksinasi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti pengunjung akan diminta melengkapi syarat perjalanan seperti sertifikat vaksin hingga mempersiapkan aplikasi PeduliLindungi. Nah, pas saat tiba di destinasi wisata screening dilakukan dalam bentuk pemantauan," ucapnya.
Pemantauan itu, khususnya terkait penerapan protokol kesehatan. Dalam pelaksanaannya, kata Hary, pihaknya akan melibatkan pihak-pihak terkait.
"Untuk pemantauan akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, seperti dengan tim Dalwas Gakkum (Pengendalian, Pengawasan Penegakan Hukum) dan SAR setempat," ucapnya.
"Jadi petugas nantinya akan 'halo-halo' agar prokesnya wisatawan tetap berjalan selama di destinasi wisata," lanjut Hary.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian Operasi Dishub Gunungkidul Bayu Susilo Aji mengatakan, selama nataru pihaknya fokus terhadap pemeriksaan syarat perjalanan. Sedangkan untuk penyekatan tidak ada.
"Terutama bagi penumpang yang akan berangkat dari terminal bus, seperti Terminal Dhaksinarga Wonosari," katanya.
Syarat perjalanan yang dimaksud antara lain sertifikat vaksin hingga kondisi kesehatan penumpang melalui tes COVID-19. Jika syarat perjalanan tidak terpenuhi, nantinya penumpang tidak diperkenankan untuk berangkat.
"Selebihnya nanti akan ada pemeriksaan oleh kepolisian di sejumlah titik, ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis)," ucapnya.
(pin/pin)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum