Berwisata bareng si buah hati di masa pandemi ini memang tak seperti dahulu. Ada sejumlah hal yang perlu diketahui dan dipahami lebih dulu.
Pandemi COVID-19 mengubah pola interaksi antar manusia, tak terkecuali mobilitas manusia baik di dalam kota maupun antar provinsi. Bisa dikatakan, ada banyak batasan yang terjadi dewasa ini dalam upaya menekan kurva COVID-19.
Wisata bareng si buah hati pun kini jadi lebih sulit. Pasalnya, anak-anak termasuk golongan yang rentan COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak semua tempat mau menerima anak-anak di bawah umur 12 tahun. Apalagi kalau tanpa pengawasan orangtua.
Namun, sejatinya aturan dibuat untuk menjaga kita semua. Buat traveler yang mau mengajak si buah hati liburan, ketahui dulu hal berikut:
1. Wajib unduh aplikasi PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi tak bisa dipisahkan dari kegiatan kita sehari-hari dewasa ini. Tak sedikit yang mewajibkan aplikasi ini, baik untuk naik moda transportasi atau masuk ke suatu destinasi.
Orangtua yang ingin mengajak buah hatinya wisata juga wajib mengunduh aplikasi ini sebagai syarat. Pasalnya, anak di bawah umur 12 tahun harus mengikuti orangtuanya.
2. Syarat untuk masuk mall
Di daerah yang masuk PPKM level 1 dan 2, anak-anak di bawah umur 12 tahun sudah dibolehkan masuk mall. Dengan catatan, orangtua wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi dan sudah divaksin dua dosis penuh.
Hanya untuk daerah yang masih menerapkan PPKM level 3, tidak mengizinkan anak umur 12 tahun ke bawah untuk masuk ke mall. Ini terkait dengan tindakan preventif COVID-19.
3. Syarat masuk tempat wisata
Anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk tempat wisata dengan syarat didampingi oleh orang tua. Skrining masih tetap dilakukan dengan aplikasi PeduliLindungi.
Hanya kembali lagi, relaksasi itu hanya berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2 saja. Tak berlaku untuk daerah dengan PPKM level 3.
4. Syarat anak-anak naik moda transportasi
Moda transportasi seperti kendaraan pribadi, bus, kereta dan pesawat masih jadi opsi untuk liburan bareng buah hati. Anak-anak di bawah umur 12 tahun pun diperkenankan untuk menaiki moda transportasi.
Dengan catatan, si buah hati harus memiliki kondisi badan yang fit serta telah memiliki hasil tes COVID-19 sesuai aturan berlaku.
(rdy/rdy)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol