Mau Liburan Bareng si Buah Hati? Ketahui Dulu 4 Hal Ini

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Mau Liburan Bareng si Buah Hati? Ketahui Dulu 4 Hal Ini

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Jumat, 24 Des 2021 13:10 WIB
Momen libur Natal dan Tahun Baru ini juga dibarengi dengan libur sekolah. Mulai besok, untuk anak-anak yang akan bepergian jauh dengan kereta api wajib tes PCR.
Ilustrasi wisata bareng anak (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Berwisata bareng si buah hati di masa pandemi ini memang tak seperti dahulu. Ada sejumlah hal yang perlu diketahui dan dipahami lebih dulu.

Pandemi COVID-19 mengubah pola interaksi antar manusia, tak terkecuali mobilitas manusia baik di dalam kota maupun antar provinsi. Bisa dikatakan, ada banyak batasan yang terjadi dewasa ini dalam upaya menekan kurva COVID-19.

Wisata bareng si buah hati pun kini jadi lebih sulit. Pasalnya, anak-anak termasuk golongan yang rentan COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak semua tempat mau menerima anak-anak di bawah umur 12 tahun. Apalagi kalau tanpa pengawasan orangtua.

Namun, sejatinya aturan dibuat untuk menjaga kita semua. Buat traveler yang mau mengajak si buah hati liburan, ketahui dulu hal berikut:

ADVERTISEMENT

1. Wajib unduh aplikasi PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi tak bisa dipisahkan dari kegiatan kita sehari-hari dewasa ini. Tak sedikit yang mewajibkan aplikasi ini, baik untuk naik moda transportasi atau masuk ke suatu destinasi.

Orangtua yang ingin mengajak buah hatinya wisata juga wajib mengunduh aplikasi ini sebagai syarat. Pasalnya, anak di bawah umur 12 tahun harus mengikuti orangtuanya.

2. Syarat untuk masuk mall

Di daerah yang masuk PPKM level 1 dan 2, anak-anak di bawah umur 12 tahun sudah dibolehkan masuk mall. Dengan catatan, orangtua wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi dan sudah divaksin dua dosis penuh.

Hanya untuk daerah yang masih menerapkan PPKM level 3, tidak mengizinkan anak umur 12 tahun ke bawah untuk masuk ke mall. Ini terkait dengan tindakan preventif COVID-19.

3. Syarat masuk tempat wisata

Anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk tempat wisata dengan syarat didampingi oleh orang tua. Skrining masih tetap dilakukan dengan aplikasi PeduliLindungi.

Hanya kembali lagi, relaksasi itu hanya berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2 saja. Tak berlaku untuk daerah dengan PPKM level 3.

4. Syarat anak-anak naik moda transportasi

Moda transportasi seperti kendaraan pribadi, bus, kereta dan pesawat masih jadi opsi untuk liburan bareng buah hati. Anak-anak di bawah umur 12 tahun pun diperkenankan untuk menaiki moda transportasi.

Dengan catatan, si buah hati harus memiliki kondisi badan yang fit serta telah memiliki hasil tes COVID-19 sesuai aturan berlaku.




(rdy/rdy)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Rambu-rambu Wisata Saat Nataru
Rambu-rambu Wisata Saat Nataru
22 Konten
Natal dan Tahun Baru (nataru) menjadi periode favorit untuk traveling. Tetapi, pandemi virus Corona membuat ada aturan yang perlu diketahui traveler agar tidak perlu putar balik.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads