Lewat SE Terbaru, Kemenparekraf Izinkan Tempat Wisata Buka Saat Nataru

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Lewat SE Terbaru, Kemenparekraf Izinkan Tempat Wisata Buka Saat Nataru

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Kamis, 23 Des 2021 22:10 WIB
Syarat Masuk Ancol Terkini, Jangan Lupa Dicek Dulu
Ilustrasi tempat rekreasi (Putu Intan/detikcom)
Jakarta -

Kemenparekraf baru saja mngeluarkan Surat Edaran terbaru untuk momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Tempat wisata boleh buka dengan aturan ketat.

Aturan soal itu pun tertuang dalam Surat Edaran (SE)/2/M-K/2021 tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

SE yang ditandatangani Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno pada 6 Desember 2021 itu ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota, ketua asosiasi usaha pariwisata, pelaku usaha pariwisata, serta ketua asosiasi bioskop di seluruh Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa pemerintah memperbolehkan tempat wisata, taman rekreasi, dan tempat hiburan lain yang memiliki manajemen pengelolaan untuk beroperasi selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Tempat wisata, taman rekreasi dan tempat hiburan lainnya yang memiliki manajemen pengelolaan, dapat diizinkan beroperasi oleh pemerintah dengan kapasitas 50 persen untuk zona hijau dan 25 persen untuk zona kuning," demikian bunyi SE tersebut seperti dilihat detikTravel, Kamis (23/12/2021).

ADVERTISEMENT

Walau begitu, tempat wisata dan hiburan disarankan untuk menerapkan reservasi dan mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan Kemenparekraf bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Jam buka tempat wisata, restoran dan kafe di momen Nataru

Selain itu, restoran atau rumah makan, kafe, bar dan sejenisnya diminta untuk beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan waktu makan 60 menit.

Aturan tersebut berlaku untuk tempat yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berada di fasilitas hotel, gedung, toko, pusat perbelanjaan, dan mal.

Adapun restoran atau rumah makan, kafe, bar, dan sejenisnya dengan jam operasional malam hari diharuskan beroperasi mulai pukul 18.00 sampai dengan 00.00 waktu setempat.

Operasional tempat yang dibuka untuk malam hari itu hanya diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. Sedangkan, restoran atau rumah makan yang hanya melayani pesan-antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Sebagai informasi, pembuatan SE tersebut merujuk pada Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Ketentuan umum pengaturan tempat wisata di masing-masing daerah agar memedomani ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat Inmendagri," tulis SE tersebut.

Selanjutnya: Perayaan atau event Tahun Baru tak dibolehkan

Dalam SE itu disebutkan pula bahwa pemerintah melarang tempat usaha atau destinasi wisata untuk menggelar acara perayaan tahun baru, baik pada area indoor (tertutup) atau outdoor (terbuka). Berbagai acara perayaan yang dimaksud, termasuk arak-arakan, pesta petasan, serta pesta kembang api.

Kepala daerah, ketua asosiasi usaha pariwisata, pelaku usaha pariwisata, serta ketua asosiasi bioskop diharapkan dapat mendukung dan bekerja sama untuk menerapkan, menyosialisasikan, serta melakukan pengawasan terhadap kebijakan tersebut.

Setiap elemen diharapkan bekerja sama secara serempak untuk mencegah penularan dan potensi terjadinya gelombang ketiga Covid-19.

Lebih lanjut, dalam SE itu juga disebutkan bahwa setiap tempat usaha dan destinasi wisata harus melaksanakan protokol kesehatan (prokes) berbasis pada kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) secara ketat melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," instruksi dari SE tersebut.

Adapun terkait prokes yang harus dipatuhi merujuk pada SE Nomor 16 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Aturan disiplin prokes itu adalah 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, serta menghindari makan bersama.


Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Rambu-rambu Wisata Saat Nataru
Rambu-rambu Wisata Saat Nataru
22 Konten
Natal dan Tahun Baru (nataru) menjadi periode favorit untuk traveling. Tetapi, pandemi virus Corona membuat ada aturan yang perlu diketahui traveler agar tidak perlu putar balik.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads