Warga Negara Arab yang ke Indonesia Bakal Disanksi, Kenapa Ya?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Warga Negara Arab yang ke Indonesia Bakal Disanksi, Kenapa Ya?

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Sabtu, 01 Jan 2022 06:41 WIB
Indonesia dan Arab Saudi umumkan kasus pertama positif corona. Diketahui hingga kini COVID-19 telah menginfeksi nyaris 89 ribu orang di berbagai negara dunia.
Foto: AP Photo
Riyadh -

Pandemi COVID-19 telah mengubah pola interaksi traveler di seluruh dunia. Pemerintah Arab Saudi pun sampai memberi sanksi buat warganya yang datang ke Indonesia.

Terhitung sejak akhir bulan Juli 2021 lalu, pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk memberlakukan hukuman terhadap semua warganya yang nekat datang ke negara daftar merah. Indonesia pun diketahui masuk daftar merah tersebut.

Melansir dari laman Saudi Press Agency (SPA), hukuman yang akan diberikan adalah larangan bepergian selama tiga tahun. Ini akan diberikan kepada warga negara yang nekat pergi ke negara-negara yang termasuk ke dalam daftar merah terbitan Arab sejak Mei 2021 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siapapun yang terbukti terlibat akan dikenakan pertanggungjawaban hukum dan hukuman yang berat, sekembalinya mereka. Dan, akan dilarang bepergian tiga tahun," kata pejabat Arab, dikutip Reuters.

Kala itu Indonesia dan beberapa negara lain masuk ke dalam zona merah versi Riyadh. Beberapa negara lainnya adalah Afghanistan, Argentina, Brasil, Mesir, Ethiopia, India, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam, hingga Uni Emirat Arab (UEA).

ADVERTISEMENT

Pemberlakuan aturan ini bukan tanpa alasan. Negara yang dipimpin oleh Raja Salman ini mengungkapkan bahwa langkah ini sengaja diambil sebagai upaya terbaru untuk mengekang penyebaran virus Corona, terutama varian Delta.

Diketahui, varian Delta termasuk variant of interest oleh WHO. Jauh sebelum adanya varian Omicron, Delta memiliki kemampuan penyebaran dan penularan yang sangat masif.

Kini di momen libur Tahun Baru 2022, traveler juga diminta untuk tetap taat prokes dan mematuhi aturan berlaku. Hal itu pun dilakukan untuk menahan penyebaran COVID-19 lebih lanjut.




(rdy/fem)

Hide Ads