Penumpang Mabuk dan Serang Pramugari, Masuk Penjara Deh

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Penumpang Mabuk dan Serang Pramugari, Masuk Penjara Deh

Syanti Mustika - detikTravel
Senin, 03 Jan 2022 05:01 WIB
Spirit Airlines
Foto: dok spirit.com
Jakarta -

Seorang penumpang pesawat berulah pada akhir November lalu. Dia dituntut atas penyerangan pramugari Spirit Airlines dan berakhir di penjara.

Diberitakan Fox News, Senin (3/1/2022) penumpang pesawat itu bernama Amanda Henry. Dia harus menghadapi tuntutan setelah memicu keributan dalam penerbangan dengan Spirit Airlines pada 27 November lalu. Dia menyerang pramugari. Rupanya, dia mabuk.

Akibat perbuatannya itu, dia berisiko ditahan penjara selama 20 tahun dan denda USD 250 ribu alias Rp 3,5 miliar jika terbukti bersalah dan mengganggu awak kabin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun peristiwa itu bermula ketika Henry, yang berada dalam penerbangan dari Fort Lauderdale ke Nashville, mulai mengganggu penumpang lain. Dia memang tampak mabuk.

Penumpang, yang ada di sebelahnya pun memintanya untuk pindah ke kursi lain karena sudah tidak tahan dengan ulah Henry.

ADVERTISEMENT

Karena Henry duduk di sebelah pintu keluar darurat, pramugari pun memutuskan untuk memindahkan Henry ke kursi lain. Pertimbangannya, demi keselamatan seluruh penumpang.

Saat diminta untuk pindah oleh pramugari, Henry menolak dan malah mengambil tasnya. Dia berlari ke arah depan kursi penumpang sembari berteriak "Saya turun dari pesawat ini."

Pramugari lain berupaya untuk menghalangi Henry masuk ke pintu kabin utama dan mulai menahannya. Saat itu, Henry mulai menendang dan memukul pramugari. Henry juga menyerang pramugari lain yang membantu mencoba menahannya.

Pramugari bersama penumpang lain akhirnya bisa menahan Henry dan membuatnya kembali tenang selama penerbangan. Ketika pesawat mendarat di Nashville, polisi bandara menangkap Henry dan menuduhnya mabuk di depan umum.

Henry disebut berpotensi menghadapi hukuman. Bukan main-main, ancamannya berupa hukuman penjara selama 20 tahun.




(sym/fem)

Hide Ads