Aturan Karantina di Indonesia Terbagi Jadi 10 dan 14 Hari, Ketentuannya?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Aturan Karantina di Indonesia Terbagi Jadi 10 dan 14 Hari, Ketentuannya?

Elmy Tasya Khairally - detikTravel
Senin, 03 Jan 2022 12:36 WIB
Ilustrasi wanita menggunakan masker di bandara
Foto: Getty Images/iStockphoto/tonefotografia
Jakarta -

Ada dua ketentuan untuk karantina untuk pendatang Indonesia dari luar Negeri, yaitu karantina 10 hari dan 14 hari. Bagaimana ketentuannya?

Perbedaan ketentuan lamanya masa karantina bergantung pada negara asal pelaku perjalanan. Ada beberapa kriteria yang diberlakukan.

Perubahan masa karantina diatur dalam Surat Keputusan terbaru Ketua Satuan Tugas Penangan COVID-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Surat Keputusan ersebut ditandatangani per 1 Januari 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:

Karantina 14 hari:

1. Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian B.1.1529 atau varian Omicron
2. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas varian Omicron
3. Jumlah kasus konfirmasi varian Omicron lebih dari 10 ribu kasus.

ADVERTISEMENT

Sementara, untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau WN luar negeri yang datang di luar dari kriteria negara di atas wajib melakukan karantina selama 10 hari. .

Surat Keputusan tersebut juga mengatur tentang tempat karantina bagi pelaku perjalanan. Untuk tempat karantina terpusat seperti Wisma Atlet hanya diperuntukkan bagi:

1. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia
2. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
3. Pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri
4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Sementara, pegawai pemerintah yang tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang sudah ditetapkan oleh Satuan Tugas, maka karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang sudah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.

Keputusan aturan karantina terbaru ini berlaku mulai 1-31 Desember 2022, dengan ketentuan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.




(elk/elk)

Hide Ads