Tuai Polemik, Pemkab Gunungkidul Minta Ngopi in The Sky Urus Jaminan Keamanan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Tuai Polemik, Pemkab Gunungkidul Minta Ngopi in The Sky Urus Jaminan Keamanan

Pradito Rida Pertana - detikTravel
Rabu, 05 Jan 2022 19:51 WIB
Perawatan crane tiga hari sekali untuk memastikan keamanan wahana baru Ngopi In The Sky di Teras Kaca Gunungkidul.
Perawatan crane tiga hari sekali untuk memastikan keamanan wahana baru 'Ngopi In The Sky' di Teras Kaca Gunungkidul. (dok. Nur Nasution)
Gunungkidul -

Keberadaan wahana baru di Teras Kaca bernama 'Ngopi In The Sky' menuai polemik. Pemkab Gunungkidul melalui Dinas Pariwisata (Dispar) menyebut telah meminta pengelola melengkapi dokumen soal keamanan crane.

"Kami sudah ke lokasi dengan teman-teman perizinan, DPMPTSP, dan juga dari Disnakertrans kaitannya melihat kompetensi K3," kata Kepala Dispar Gunungkidul M. Arif Aldian kepada detikcom, Rabu (5/1/2022) malam.

Dispar Gunungkidul juga telah menemui pemilik wahana tersebut. Menurutnya wahana itu belum buka namun masih uji coba dan hari Minggu (2/1/2022) merupakan soft launching.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan memang belum buka, mereka bilang gitu. Hari minggu hanya soft launching," kata Arif.

Untuk itu, hingga saat ini tidak ada kata penutupan terhadap wahana tersebut. Namun, Dispar Gunungkidul meminta pengelola agar melengkapi dokumen terkait keamanan crane.

ADVERTISEMENT

"Kita juga sudah ketemu owner, dari informasi owner sifanya uji coba dan sampaikan ke beliau kalau sebenarnya kami apresiasi inovasi pariwisata dari Teras Kaca," ujarnya.

"Tapi kami bilang agar perizinannya diproses dan juga yang paling penting adalah safety atau keamanannya, safetynya ini harus ada adjustment (pengaturan) dari pihak yang berkompeten untuk melakukan penilaian alat yang digunakan wahana tersebut," Arif menambahkan.

Sebabnya, kegiatan pariwisata berhubungan erat dengan jaminan keamanan wisatawan. Karena itu, Dispar Gunungkidul menyarankan pengelola untuk betul-betul memperhatikan aspek keamanan penggunaan crane.

"Bicara pariwisata juga bicara safety, karena itu kita sarankan ke pengelola untuk mengurus, memproses tentang crane-nya itu, terus perizinan keamanan sejauh mana kan harus ada rekomendasi dari pihak yang berkompeten untuk melakukan itu," katanya.

Menanggapi hal tersebut, CEO Teras Kaca Nur Nasution yakin wahana baru tersebut tetap aman. Dia berkaca kepada tiga hari pemakaian dan telah melakukan pemeliharaan sling.

"Setelah tiga hari penggunaan sling kami lakukan maintenance," katanya kepada detikcom malam ini.

Selain itu, Nur kembali menjelaskan keamanan wahana baru yang diklaim sebagai pertama di Indonesia. Menurutnya crane pengangkat gondola sudah dilengkapi indikator beban digital.

"Bagaimana tidak amannya ya, kan 1 titik slink untuk mengangkat gondola itu 4 ton karena double dikali 2 jadi totalnya 4 x 2 x 4 titik semua 32 ton, berat gondola cuma 3 ton. Jadi masih kelebihan banyak nggih, kemudian pemeriksaan rutin setiap hari untuk crane beserta fasilitasnya," kata dia.

"Dan, crane kami ada digital indikator beban jadi cranenya sudah modern," Nur menambahkan.

Nur juga menyebut hingga saat ini wahana itu masih dalam taraf uji coba. Nantinya, jika semua aspek telah terpenuhi harga tiket untuk merasakan sensasi ngopi di atas ketinggian berubah.

"Untuk sementara uji coba saja dulu nggih. Kalau sudah lengkap dokumennya semua HTMnya jadi Rp 1 juta nggih mas," kata Nur.

Ya, destinasi wisata baru di Pantai Nguluran, Girikarto, Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta, Ngopi in The Sky, yang menawarkan sensasi ngopi di angkasa itu belum mengantongi izin.

Kepala Disnakertrans Yogyakarta Aria Nugrahadi menyatakan belum menerima pengajuan perizinan operasi wahana gondola dari pengelola Teras Kaca yang membawahi Ngopi in The Sky itu berada.

Aria juga bilang setelah mengecek ke lokasi ternyata alat pengangkut yang digunakan tidak memenuhi standar, yakni pengangkut barang, bukan orang.

Menurut Aria, itu tak sejalan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.

"Maka akan kami rekomendasikan sesuai Permenaker, karena alat itu adalah alat angkat dan alat angkut barang, maka kita rekomendasikan sesuai regulasinya. Alat itu kan digunakan di pabrik, konstruksi, tapi penggunaannya menurut Permenaker itu untuk angkut barang," kata Aria.




(fem/fem)

Hide Ads