Duh! Mayoritas Obyek Wisata dan Karaoke di Rembang Tak Pakai PeduliLindungi

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Duh! Mayoritas Obyek Wisata dan Karaoke di Rembang Tak Pakai PeduliLindungi

Arif Syaefudin - detikTravel
Jumat, 07 Jan 2022 09:35 WIB
Pasar Mbrumbung Rembang
Foto: Wisata Pasar Mbrumbung di Rembang (Arif Syaefudin/detikTravel)
Rembang -

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di Kabupaten Rembang masih belum maksimal. Bahkan, mayoritas obyek wisata dan kafe karaoke di sana tak memakai aplikasi itu.

Dari pantauan detikTravel, salah satu obyek wisata pantai di Kecamatan kota Rembang, sampai saat ini belum menggunakan aplikasi PeduliLindungi seperti yang tercantum pada Inmendagri Nomor 39 tahun 2021.

Salah seorang pedagang di obyek wisata KJB Rembang, Anang mengakui, sejauh ini ia keluar masuk area pantai tak pernah menjumpai adanya kebijakan scan barcode PeduliLindungi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengunjung los kok. Gak ada pakai PeduliLindungi," kata dia kepada detikTravel, Rabu (5/1/2022).

Serupa dengan pantai itu, pantauan detikTravel di obyek wisata Pasar Mbrumbung yang berada di Kecamatan Kaliori, Rembang, tak ada pengunjung yang diarahkan untuk menunjukkan atau menggunakan scan aplikasi PeduliLindungi.

ADVERTISEMENT

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rembang, Sulistyono mengakui pihaknya memang memerlukan peninjauan lebih lanjut tentang penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah fasilitas umum.

"Kami cek dulu ya. Pantauan kami ada beberapa yang sudah pakai aplikasi peduli mandiri nanti kami cek kembali mana yang sudah mana yang belum," paparnya.

Ia menyebut, meski sudah ada plang aplikasi PeduliLindungi di fasilitas umum, namun penggunaannya masih seringkali terabaikan. Menurutnya, hal itu membutuhkan kesadaran bersama.

"Kadang sudah ada tapi hanya formalitas atau tidak diterapkan. Ini yang perlu pengawasan dan kesadaran bersama. Termasuk hotel juga sudah ada tinggal penerapannya benar dilaksanakan atau tidak butuh kesadaran bersama," jelasnya.

Kabupaten Rembang saat ini masuk dalam kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.

Dalam Inmendagri Nomor 39 tahun 2021, sejumlah fasilitas umum wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Mulai dari perkantoran, perhotelan, obyek wisata, kafe, rumah makan, hingga kegiatan masyarakat.




(wsw/wsw)

Hide Ads