Hal itu pun pertama kali viral di media sosial Facebook pada Jumat kemarin (7/1/2021) setelah kisahnya diunggah oleh pengacara dari pihak yang dituntut, Khing.
Dalam unggahannya, sang pengacara yang bernama Sittra Biabangkerd menceritakan duduk permasalahan yang dialami clientnya. Dimana sang client diminta oleh pengelola resort untuk menghapus review buruk yang ditulisnya dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Apabila menolak, sang client diwajibkan membayar denda 50 ribu baht per hari sebagai bentuk kompensasi dan 3 juta baht atas kerusakan yang diperbuat atau setara dengan miliaran rupiah (Rp 1,7 miliar).
"Pihak resort juga meminta sang client untuk menuliskan surat permintaan maaf di koran selama tujuh hari berturut-turut," ujar Sittra.
Lebih lanjut, Sittra juga mengunggah review yang ditulis sang client di situs Agoda pada 19 Desember 2021 lalu. Sang client diketahui memberi enam bintang dari 10 di situs review dan merasa kemahalan.
"Kamar tak tampak baru seperti yang diiklankan. Saya tak bisa menelpon resepsionis dari kamarku, jadi saya harus turun dan berjalan kaki. Kamar tidak bersih, staff saat malam tidak membantu. Namun, ada beberapa yang ramah," tulis sang client.
Dalam unggahan di laman Facebook Sittra, tak sedikit warganet yang mengritik pengelola resor karena berlebihan mengancam turis secara hukum. Tak sedikit yang mempertanyakan, apakah menulis review buruk termasuk mencemarkan nama baik.
Kejadian seperti ini bukan yang pertama kali terjadi. Pada September 2020 silam, seorang turis Amerika juga sempat ditangkap dan didenda karena komplen di situs TripAdvisor usai menginap di resort Thailand.
(rdy/rdy)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Bandara Kertajati Siap Jadi Aerospace Park, Ekosistem Industri Penerbangan
TNGR Blokir Pemandu Juliana Marins, Asosiasi Tur Bertindak