Daya Tarik Wisata (DTW) Water Blow yang berada dalam kawasan pariwisata The Nusa Dua di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali kembali dibuka. Wisatawan kembali bisa menikmati atraksi alam di obyek wisata tersebut.
"Pembukaan kembali DTW Water Blow ini kami lakukan untuk memenuhi keinginan wisatawan menikmati atraksi alam di kawasan The Nusa Dua," kata Managing Director The Nusa Dua I Gusti Ngurah Ardita dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (19/1/2022).
Ardita memastikan, pembukaan DTW Water Blow dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang tersertifikasi Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE). Karena itu ada kewajiban penggunaan masker, pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan serta physical distancing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami pastikan Water Blow akan menjadi alternatif atraksi wisata yang unik dan menarik serta sangat aman dikunjungi bagi wisatawan di masa adaptasi kebiasaan baru ini," terang Ardita.
![]() |
DTW Water Blow kini juga mulai memberlakukan tarif masuk kepada wisatawan sebagai retribusi tempat rekreasi dan olahraga/pungutan daerah. Retribusi ini merupakan pembayaran atas jasa pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/dikelola oleh pemerintah daerah (Pemda)
Adapun penetapan pengenaan tarif masuk Water yaitu Rp 15 ribu untuk dewasa dan Rp 10 ribu untuk anak-anak bagi wisatawan domestik serta Rp 25 ribu untuk dewasa dan Rp 15 ribu untuk anak-anak bagi wisatawan mancanegara. Tiket masuk ke Water Blow berlaku setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WITA.
Transaksi tiket masuk di DTW Water Blow akan menggunakan dua sistem pembayaran yaitu offline dan cashless bekerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Sistem pembayaran offline menggunakan Electronic Data Capture (EDC) ticketing dan pembayaran dilakukan secara tunai.
![]() |
Sementara untuk sistem cashless, diterapkan sistem Quick Response Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi pengunjung sehingga mengurangi interaksi melalui sentuhan.
"Semoga pembukaan kembali Water Blow ini dapat menarik kunjungan wisatawan khususnya ke The Nusa Dua, sehingga dapat mendukung upaya pemerintah dalam memulihkan pariwisata Bali, khususnya Kabupaten Badung," harap Ardita.
Ardita menjelaskan, penetapan Water Blow Peninsula Nusa Dua sebagai DTW didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penetapan Kawasan Pantai Melasti, Pancoran Solas Taman Mumbul dan Water Blow Peninsula Nusa Dua Sebagai Daya Tarik Wisata.
![]() |
Penetapan ini kemudian diperkuat dengan Keputusan Bupati Badung Nomor 17/041/HK/2018 Tentang Penetapan Pelaksana Pengelolaan Daya Tarik Wisata Water Blow Peninsula Nusa Dua di Kabupaten Badung oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) serta Peraturan Bupati Badung Nomor. 6 Tahun 2021 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Rekreasi dan Olahraga.
Menurutnya, DTW Water Blow Peninsula Nusa Dua merupakan sebuah objek wisata yang memiliki karakteristik dan keunikan berupa fenomena alam yaitu deburan ombak yang menjulang tinggi mencapai 8 meter terhempas di karang-karang.
"Kami berterima kasih atas kepercayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung (Pemda Badung) yang telah menjadikan Water Blow Peninsula Nusa Dua sebagai salah satu DTW di wilayah Kabupaten Badung," ungkapnya.
(pin/pin)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!