Kebijakan perjalanan tiap negara beda-beda. Sebelum bepergian cek dulu syaratnya, jangan sampai punya pengalaman seperti ini.
Dilansir dari Taiwan News, Badan Administrasi Aparat Cabang Kaohsiung (AEA) di bawah Kementerian Kehakiman Taiwan melaporkan sebuah kejadian menimpa dua orang TKI.
Dua TKI tersebut akan bekerja di bidang perikanan. Mereka tiba pada 15 November 2020 dan langsung masuk ke hotel untuk karantina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah 7 hari berlalu, dua TKI Ini hendak membeli makan keluar. Saat tiba di lobi, mereka langsung ditegur dan diminta untuk kembali ke kamar.
Tapi tak sampai di situ, meski telah ditegur dua TKI ini juga harus membayar denda. Mereka dianggap melanggar aturan karantina dan kebijakan protokol kesehatan.
Padahal, begitu di check di CCTV hotel, mereka hanya berada di sana selama 1 menit saja. Lagi-lagi soal kebijakan, berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan Taiwan, kedua TKI itu harus membayar denda masing-masing 100 ribu dollar Taiwan atau sekitar Rp 51 juta.
Jika dikalikan dua, maka mereka harus membayar sekitar 103.481.869 juta. Tak hanya itu, dua TKI ini juga harus membayar biaya kamar senilai 70 ribu dollar Taiwan atau sekitar Rp 36 juta. Jika ditambah semua, maka biaya yang harus dibayar mencapai Rp 139 jutaan.
Setelah mengetahui kasus ini, pihak perusahaan memutuskan untuk menahan upah para TKI. Upah yang ditahan itu bakal digunakan untuk menyicil pembayaran denda.
Usai kapal berlayar, pihak perusahaan khawatir karena dua TKI yang bekerja untuk mereka masih punya tunggakan. Mereka lantas memutuskan untuk menalangi terlebih dulu denda tersebut.
(bnl/bnl)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum