Turis Ukraina Ingin Tes di Lab yang Ditunjuknya, PHRI: Tidak Sesuai Prosedur

Elmy Tasya Khairally - detikTravel
Senin, 31 Jan 2022 21:21 WIB
Ketua PHRI Hariyadi Sukamdani Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Turis Ukraina mengadukan adanya kesulitan yang dialami saat menginap di hotel karantina kepada Menparekraf Sandiaga Uno. Hal ini pun ditanggapi oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Menurut cerita dari Turis Ukraina, dia beserta anaknya tidak diizinkan oleh pihak hotel karantina untuk melakukan tes PCR ulang saat hasil tesnya menyatakan positif COVID-19. Dia pun harus pindah ke hotel isolasi yang memang memerlukan biaya mandiri.

Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani mengatakan turis tersebut ingin melakukan tes di lab yang dia tunjuk. Hal ini tentu tidak sesuai dengan prosedur yang telah berlaku.

"Jadi dia ingin lab yang menjadi referensi beliau, tapi dalam aturan karantina itu tidak boleh seperti itu lab itu harus yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, intinya itu saja, jadi karena beliau masih minta waktu untuk berpikir, sudah disampaikan oleh pihak hotel mengenai apa konsekuensinya," kata Hariyadi dalam Weekly Press Briefing bersama Menpakraf Sandiaga Uno, Senin (31/1).

"Misalnya untuk PCR ulang pembanding harus lab yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, lalu juga segala biayanya ini adalah menjadi tanggung jawab yang bersangkutan dan hasilnya itu perlu waktu lah, kira-kira gitu," ungkap Hariyadi.

Hariyadi menambahkan, hal ini menjadi catatan karena regulasi yang saat ini memang berubah-ubah. Jadi, turis yang akan datang ke Indonesia harus mengetahui terlebih dahulu regulasi apa yang diterapkan.

"Harus ada suatu penjelasan yang harus disampaikan kepada semua PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) yang atau wisatawan asing yang mau ke Indonesia mengenai apa saja yang harus dipersiapkan sehingga nanti di sini tidak terjadi salah komunikasi," tambahnya.

Dihubungi terpisah oleh detikcom, Sekretaris Jenderal PHRI mengatakan, wisman yang positif harus segera pindah ke hotel isolasi. Dia bisa melakukan tes PCR lagi saat sudah berada di hotel isolasi.

"Dia sudah dinyatakan positif pas hari ke tujuh, dia harus menempatkan hotelnya dulu, Dia harus pindah ke hotel isolasi di situ tenaga medisnya lebih lengkap untuk melakukan tes lagi," kata Maulana Yusran kepada detikcom, Senin (31/1).

Hotel karantina tersebut harus dikosongkan saat hari ke tujuh. Turis tidak boleh extend, apalagi jika hasil tesnya menyatakan positif.

"Nanti kalau udah milih, dia pindah ke sana, nanti minta second opinion," tambahnya.

Maulana berharap, Menparekraf tak langsung menyebarkan hal ini ke media sosial.

"Nggak mungkin hotel itu mendiamkan dia di situ kan extend nggak boleh. Makanya saya bilang, hal ini sebelum diangkat ke medsos tanyakan dulu, karena Kemenparekraf juga mengikuti prosedur karantina itu masa nggak ngerti," kata Maulana.



Simak Video "Video: PHRI Bali Bicara Akomodasi Ilegal di Balik Turunnya Tingkat Hunian Hotel"

(elk/ddn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork