Turis asing yang terbang langsung ke Bali harus mengikuti program warm up vacation. Warm up vacation merupakan inovasi yang dirancang secara khusus untuk wisatawan atau PPLN yang baru datang ke Bali agar dapat menjalani karantina dalam hotel dengan sistem bubble.
Dengan sistem bubble ini memungkinkan seseorang bisa beraktivitas tidak terbatas hanya di kamar, namun dapat melakukan berbagai aktivitas di area bubble yang khusus disiapkan oleh pengelola hotel.
Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru Februari 2022 |
Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baperekraf, Nia Niscaya menjelaskan bahwa Paket Bali warm up vacation ini berbeda dengan paket karantina. Salah satu perbedaannya adalah PPLN bisa tetap menikmati fasilitas di area hotel yang menerapkan sistem bubble atau bukan karantina di kamar.
Sehingga pelayanan hotel yang diberikan PPLN tidak terbatas hanya di kamar saja, tetapi lebih leluasa membolehkan PPLN beraktivitas di fasilitas hotel seperti kolam renang, tempat gym, dining room, hingga dapat menikmati indahnya pantai dalam area bubble di Bali.
"Jadi ini berbeda dengan karantina, yang hanya di dalam kamar saja. Program warm up vacation ini dilakukan di hotel yang telah menerapkan sistem bubble yang sudah siap dengan protokol kesehatan secara disiplin," ujar Nia.
Saat ini total hotel karantina yang direkomendasikan satgas COVID-19 per tanggal 2 Februari 2022 berjumlah 66 hotel. Lima di antaranya sudah diperbolehkan menerapkan sistem bubble. Sedangkan, 61 hotel lainnya masih menerapkan sistem karantina biasa.
Hotel yang memfasilitasi program warm up vacation ini akan terus bertambah, sementara ada 19 hotel lainnya yang sudah mengajukan untuk menjadi hotel sistem bubble, dan masih perlu diverifikasi kesiapannya.
Sementara itu, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf, Kurleni Ukar, menyampaikan bahwa saat ini di Bali ada 5 hotel karantina sistem bubble yang digunakan untuk program warm up vacation yaitu Grand Hyatt Nusa Dua (Nusa Dua), Westin Resort (Nusa Dua), Griya Santrian (Sanur), Viceroy (Ubud), dan Royal Tulip (Jimbaran).
"Ke depan, jumlah hotel karantina sistem bubble ini akan terus ditambah sesuai dengan kebutuhan dan hasil verifikasi lapangan. Hal ini dimaksudkan agar PPLN dapat memiliki variasi pilihan sesuai dengan seleranya," ujar Nike.
Lebih lanjut, Kurleni menegaskan bahwa terdapat pilihan bagi PPLN yang berkunjung ke Bali terkait paket karantina mandiri, yaitu sistem karantina biasa seperti yang diterapkan di Jakarta dan daerah lainnya yang tidak di area bubble.
"Di hotel karantina yang tidak menerapkan sistem bubble, PPLN hanya dibolehkan beraktivitas di dalam kamar atau villa saja, tidak boleh keluar. Namun uniknya, di Bali terdapat pilihan hotel karantina yang menawarkan villa dengan kolam renang pribadi, sehingga PPLN dapat merasakan suasana yang lebih menyenangkan dibandingkan karantina di daerah lain. Saat ini hotel karantina biasa ini berjumlah 61 hotel, dengan lebih dari 3400 kamar," ujar Kurleni.
Selanjutnya tarif hotel karantina Bali
Simak Video "Video: PHRI Bali Bicara Akomodasi Ilegal di Balik Turunnya Tingkat Hunian Hotel"
(ddn/fem)