Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Selasa, 08 Feb 2022 17:50 WIB

TRAVEL NEWS

Baca Lagi! Daftar Lengkap Daerah- Aturan Terbaru PPKM Jawa Bali

Tim detikcom
detikTravel
PPKM Jawa Bali Diperpanjang Sampai 13 Desember, Ini Daftar Level Terbaru
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Inmendagri no 9 tahun 2022 baru saja diterbitkan. Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tersebut berisi tentang perpanjangan PPKM di Jawa Bali terbaru selama sepekan ke depan.

Berlakunya Inmendagri ini membuat 41 daerah di Jawa Bali harus menerapkan PPKM level 3. Ketentuannya berlaku mulai hari ini hingga 14 Februari 2022 mendatang.

Berikut serba-serbi isi dari Inmendagri No 9 Tahun 2022 yang telah dirangkum detikcom.

Daftar Daerah PPKM Jawa Bali

Menyusul diterbitkannya Inemndagri No 9 tahun 2022, terjadi perubahan level PPKM di sejumlah daerah. Untuk level 1, kini ada 30 daerah dari sebelumnya 40. Sementara level 2 menjadi 57 daerah dari sebelumnya 86. Dan level 3 menjadi 41 daerah dari sebelumnya hanya 2 daerah.

Level 1

Jawa Barat: Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Cianjur

Jawa Tengah: Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.

Jawa Timur: Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Probolinggo, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro.

Level 2

Banten: Kabupaten Lebak

Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut

Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Boyolali.

Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan

Level 3

DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat;

Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang,

Jawa Barat: Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Jawa Tengah: Kota Tegal

DIY: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur: Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan

Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Aturan PPKM Level 1

1. Pembelajaran dilakukan melalui PTM atau jarak jauh sesuai keputusan Kementerian terkait.

2. Perkantoran non esensial WFO maksimal 75% bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja

3. Kegiatan makan/minum di tempat umum warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal 100% kapasitas

4. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100%.

5. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai malam hari buka mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%.

6. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.

7. Bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, kapasitas maksimal 70% dan anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, lalu restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.

8. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari buka dengan kapasitas pengunjung 100%.

9. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%

10. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat.

11. Tempat ibadah dibuka maksimal 75% kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

12. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%

13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

14. Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

15. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

16. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat

Aturan PPKM lainnya yang tertuang dalam Inmendagri no 9 tahun 2022 juga dapat dilihat di halaman selanjutnya.

Selanjutnya
Halaman
1 2


Simak Video " Hotel Jambuluwuk Thamrin, Rekomendasi Hotel Unik di Tengah Ibu Kota"
[Gambas:Video 20detik]
BERITA TERKAIT
BACA JUGA