Kabupaten Klaten saat ini masuk kriteria PPKM level 2 hingga Senin (14/2) pekan depan. Dalam Inmendagri PPKM terbaru, objek wisata (obwis) di daerah PPKM level 2 diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, tapi Dinas Pariwisata Klaten tetap membatasi 25 persen.
Kepala Dinas Pariwisata Klaten Sri Nugroho mengatakan, meskipun di aturan baru PPKM level 2 sektor pariwisata diperbolehkan buka dengan kapasitas 50 persen, pihaknya sementara tetap menerapkan 25 persen karena mempertimbangkan situasi COVID-19 di Klaten.
"Meskipun di PPKM level 2 boleh 50 persen, kita sementara tetap pakai 25 persen. Mengingat situasi dan kondisi perkembangan COVID saat ini," kata Nugroho saat dihubungi detikJateng, Selasa (8/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diterangkan Nugroho, selama ini pihaknya menerapkan pembatasan kapasitas objek wisata 25 persen tapi fakta di lapangan jumlah pengunjung bisa lebih dari itu. Untuk mengantisipasi kemungkinan naiknya kasus COVID-19, maka pihaknya tetap pada aturan 25 persen.
"Kapasitas 25 persen saja di lapangan berbeda. Tadi kita sudah rapat di BPBD sementara masih 25 persen, karena apa pun sektor pariwisata berbeda dengan lainnya," ujar Nugroho.
Nugroho mengatakan, nantinya kapasitas kunjungan objek wisata juga akan diukur dan ditentukan dengan beberapa pertimbangan. Mulai dari luas lokasi sampai waktu kunjungan per jam.
"Kita 25 persen, tapi disusun berdasarkan luas tanahnya, kunjungan per jam, dan lain-lain. Itu ada rumusnya," lanjut Nugroho.
Selain mengukur kapasitas objek wisata secara detail, Nugroho menambahkan, di sektor wisata juga dilaksanakan swab acak.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekda Klaten, Jajang Prihono, mengatakan skenario yang dijalankan pada PPKM level 2 pekan ini tidak jauh berbeda dengan yang telah diterapkan sebelumnya.
"Kalau sesuai Instruksi Mendagri, malah ada beberapa pelonggaran. Namun kita pertimbangkan angka kenaikan kasus aktif, dan hasil konsultasi ke pusat kita terapkan seperti yang sekarang," ungkap Jajang saat dimintai konfirmasi detikJateng, hari ini.
Jajang menjelaskan, Pemkab Klaten sudah mencermati Instruksi Mendagri terbaru Nomor 9 tahun 2022 dan kini sedang dibahas tindak lanjutnya dengan membuat Instruksi Bupati.
"Ini sedang dibahas lintas organisasi perangkat daerah untuk penyesuaian implementasinya di lapangan," sambung Jajang.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur tentang level dan aturan PPKM terbaru di Pulau Jawa dan Bali. Aturan tersebut berlaku hari ini hingga 14 Februari 2022.
---
Artikel ini telah tayang di detikJateng.
(sym/sym)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum