Pemerintah mengurangi durasi hari karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia menjadi tiga hari. Kebijakan ini diterapkan di tengah merebaknya varian Omicron
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Namun, ada persyaratan bagi karantina tiga hari tersebut, kebijakan tersebut peruntukkan PPLN baik WNA atau WNI yang sudah menerima vaksin booster atau dosis lanjutan.
"PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari dengan syarat di antaranya tetap melakukan entry dan exit tes PCR," ujarnya dalam konferensi pers virtual terkait PPKM, Senin (14/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Exit PCR dilakukan di hari ketiga pada pagi hari dan PPLN bisa keluar ketika hasil negatif keluar," Luhut menambahkan.
Luhut juga menyampaikan, PPLN yang telah menyelesaikan karantina selama tiga haru dan keluar dengan hasil tes PCR negatif perlu melakukan tes lagi pada hari kelima sejak kedatangan. PPLN juga diminta melaporkan kondisi kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan terdekat.
"PPLN yang sudah keluar karantina diimbau tetap melakukan PCR tes mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan kepada Puskesmas atau Faskes terdekat," kata Luhut.
(elk/elk)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!